
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya angkat bicara merespons fenomena pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul “Pesta Babi” yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Ia menegaskan bahwa aksi pembubaran tersebut bukanlah instruksi resmi dari pemerintah maupun aparat keamanan secara terpusat.
Yusril menjelaskan bahwa pelarangan pemutaran film tersebut tidak terjadi secara serentak di seluruh kampus. Menurutnya, hambatan yang terjadi di lapangan lebih didorong oleh persoalan teknis administratif. “Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, kegiatan tersebut justru berjalan tanpa halangan,” ungkap Yusril pada Kamis (14/5), sebagaimana dikutip dari Antara.
Terkait isi film, Yusril menilai bahwa kritik yang disampaikan merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi. Namun, ia secara pribadi menyoroti judul film tersebut yang dinilainya bernuansa provokatif. Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap bijak dan tidak mudah terpancing oleh narasi yang dibangun melalui judul tersebut.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian, publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril membantah anggapan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan merupakan bentuk kolonialisme modern. Ia menegaskan bahwa Papua adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yusril menjelaskan bahwa pembukaan lahan serupa juga dilakukan di berbagai wilayah lain seperti Kalimantan sebagai bagian dari upaya pembangunan nasional.
Mengenai judul film yang memicu perdebatan, Yusril berharap pihak sutradara, produser, dan penulis skenario dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai maksud di balik penamaan tersebut. Ia menekankan perlunya keseimbangan dalam menyampaikan ekspresi seni dan tanggung jawab sosial.
“Pemerintah tidak bisa diam berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, film dokumenter “Pesta Babi” merupakan karya sutradara Dandhy Laksono dan Cypri Dale. Film berdurasi 95 menit ini menyoroti kehidupan masyarakat adat, termasuk suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu, yang terdampak oleh ekspansi proyek perkebunan tebu, sawit, hingga food estate yang mengakibatkan hilangnya ruang hidup mereka. Sejak dirilis, penayangan film ini menjadi sorotan publik menyusul adanya upaya pembubaran paksa di beberapa lokasi, mulai dari Lombok hingga Ternate.
Ringkasan
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pembubaran pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” di sejumlah daerah bukan merupakan instruksi resmi dari pemerintah. Menurut Yusril, kendala yang terjadi di beberapa kampus lebih disebabkan oleh persoalan prosedur administratif, sementara di tempat lain kegiatan tersebut dapat berlangsung tanpa hambatan. Ia menekankan bahwa pemerintah tetap menghargai ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di masyarakat.
Yusril menilai kritik dalam film tersebut sebagai hal yang wajar dalam berdemokrasi, meski ia menyoroti judul film yang dianggap bernuansa provokatif. Ia mendorong masyarakat untuk tetap kritis dalam berdiskusi serta berharap sineas dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai maksud di balik karya tersebut. Terkait isu PSN di Papua yang diangkat dalam film, ia menegaskan bahwa proyek pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pembangunan nasional yang dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia