
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara resmi menaikkan pangkat Kapolda Metro Jaya menjadi jenderal bintang tiga. Kebijakan strategis ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, jabatan Kapolda Metro Jaya diemban oleh Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Dengan adanya penyesuaian pangkat tersebut, Asep Edi Suheri kini menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan struktur keamanan di wilayah ibu kota.
“Tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk di Jakarta, Pangdam dan Kapolda bintang tiga,” ujar Listyo di Jakarta, Kamis (14/5), sebagaimana dikutip dari Antara.
Senada dengan pernyataan Kapolri, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kenaikan pangkat ini telah memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 13 Mei 2026 sebagai landasan formal perubahan pangkat tersebut.
Langkah penyelarasan pangkat di tingkat pimpinan wilayah ini sebelumnya telah diawali oleh Mabes Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pada Maret 2026, TNI melakukan perombakan organisasi dengan meningkatkan status jabatan Panglima Kodam (Pangdam) Jaya menjadi jenderal bintang tiga.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar organisasi TNI senantiasa adaptif terhadap tantangan tugas yang semakin dinamis. Adapun posisi Pangdam Jaya saat ini tetap dijabat oleh Deddy Suryadi yang kini telah naik pangkat menjadi Letnan Jenderal (Letjen).
Ringkasan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi menaikkan pangkat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menjadi Komisaris Jenderal atau bintang tiga. Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat struktur keamanan di wilayah ibu kota.
Kenaikan pangkat ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 13 Mei 2026. Langkah penyelarasan ini mengikuti kebijakan serupa yang dilakukan TNI terhadap jabatan Pangdam Jaya guna merespons tantangan tugas yang semakin dinamis.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia