Sanksi Gerindra ke Syahri, BK DPRD Jember Segera Ambil Langkah Tegas

Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, yang dikenal luas sebagai Lora Syahri, terbukti melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra. Atas pelanggaran tersebut, Mahkamah Partai Gerindra menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Jumat, 15 Mei. Putusan ini menjadi peringatan serius bagi anggota dewan yang bersangkutan.

Advertisements

Pelanggaran etik yang dilakukan Lora Syahri terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember. Kala itu, ia kedapatan merokok dan asyik bermain gim saat rapat sedang membahas isu krusial terkait kesehatan. Tindakan ini memicu sorotan tajam dan akhirnya berujung pada sanksi dari internal partainya.

Kendati sanksi telah dijatuhkan oleh partai, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Muhammad Hafidi, menjelaskan bahwa proses lebih lanjut terkait pelanggaran etik sebagai anggota dewan belum dapat dilakukan. Hafidi menegaskan, Mahkamah Kehormatan Gerindra dan BK DPRD Jember adalah dua lembaga yang terpisah dengan yurisdiksi dan ruang lingkup wewenang yang berbeda. Oleh karena itu, mekanisme penanganannya pun tidak serta-merta sama.

Hafidi melanjutkan, kewenangan BK diatur secara jelas dalam tata beracara yang berlaku. Proses yang harus dilalui oleh BK adalah menunggu disposisi resmi dari Pimpinan Dewan. Hingga saat ini, BK belum menerima aduan tertulis maupun disposisi dari Ketua DPRD Jember terkait insiden Lora Syahri. Siapa pun warga masyarakat, kata Hafidi, berhak membuat laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran etik anggota Dewan, asalkan laporan tersebut dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Ketua DPRD Jember.

Advertisements

Meskipun peristiwa Lora Syahri merokok dan bermain gim telah viral serta menjadi perhatian publik luas, belum ada satu pun laporan resmi dari masyarakat yang masuk ke BK terkait kejadian tersebut. “Terkait yang dialami anggota Komisi D itu berkenaan merokok saat rapat dengar pendapat, sampai saat ini di BK belum menerima aduan dan belum ada disposisi dari Ketua DPRD untuk menyikapi. Kalau ada pasti kami melangkah menangani,” ungkap Hafidi, menjelaskan situasi terkini.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Jember, menyatakan akan tetap berada di Jakarta hingga salinan putusan Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra selesai. Halim menambahkan bahwa penanganan masalah di BK DPRD Jember akan dibahas bersama pimpinan Dewan terlebih dahulu setelah menerima salinan putusan partai. “Kami menunggu salinan putusan Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra,” tegasnya.

Pasca-sidang, Lora Syahri kembali menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menyatakan menerima sepenuhnya putusan yang dijatuhkan oleh Partai Gerindra. “Khilaf aja, saya sebagai manusia biasa. Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai,” ujarnya, menunjukkan penyesalan. Lora Syahri mengaku kejadian tersebut adalah yang pertama kali dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. “Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” katanya, menegaskan rasa penyesalannya, “Ya saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi.”

Ringkasan

Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi atau Lora Syahri, telah menerima sanksi teguran keras dari Mahkamah Partai Gerindra akibat melanggar AD/ART partai. Sanksi tersebut diberikan setelah ia kedapatan merokok dan bermain gim saat rapat Badan Musyawarah DPRD Jember yang membahas isu kesehatan pada 11 Mei 2026. Lora Syahri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menyatakan kesiapannya untuk mematuhi keputusan serta sanksi dari partainya.

Meskipun sanksi internal telah dijatuhkan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember belum dapat memproses pelanggaran etik tersebut karena belum menerima aduan resmi maupun disposisi dari pimpinan dewan. Ketua BK DPRD Jember, Muhammad Hafidi, menegaskan bahwa lembaga etik dewan bekerja berdasarkan mekanisme formal yang memerlukan laporan tertulis dari masyarakat atau instruksi pimpinan. Saat ini, pihak pimpinan DPRD Jember masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Advertisements