YLKI Kritik Keras Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket pesawat. Kebijakan ini dinilai akan semakin membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

Advertisements

Ketua Harian YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa kenaikan ini berpotensi menekan daya beli masyarakat. Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 16 Mei 2026, Niti menegaskan bahwa beban ekonomi yang sedang dirasakan konsumen seharusnya tidak ditambah dengan kenaikan harga tiket transportasi udara.

Keputusan kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen tersebut sebelumnya diumumkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, pada 14 Mei 2026. Penyesuaian ini didasarkan pada evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, dengan rata-rata harga mencapai Rp 29.116 per liter.

Merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan. Aturan ini memungkinkan maskapai menerapkan biaya tambahan sebesar 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung pada fluktuasi harga avtur yang berlaku di pasar.

Advertisements

Niti memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat memicu efek domino, yakni meningkatnya biaya logistik transportasi udara. Dampak lanjutannya bisa berupa kenaikan harga barang kebutuhan pokok di masyarakat. Ia menyarankan pemerintah agar tidak hanya mengandalkan kenaikan fuel surcharge, melainkan fokus pada pembenahan akar persoalan industri penerbangan, seperti tata niaga avtur, efisiensi operasional maskapai, struktur pajak, hingga memperbaiki iklim persaingan usaha yang lebih sehat.

Di sisi lain, YLKI menyoroti bahwa kenaikan tarif tiket seringkali tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan. Konsumen dinilai masih sering dirugikan oleh berbagai masalah operasional, seperti keterlambatan penerbangan (delay), penanganan keluhan yang lamban, proses pengembalian dana atau refund yang rumit, perubahan jadwal sepihak, hingga masalah bagasi.

Oleh karena itu, Niti mendesak maskapai untuk meningkatkan standar pelayanan, khususnya terkait ketepatan waktu. Selain itu, YLKI menuntut transparansi penuh terkait rincian biaya tambahan guna menghindari praktik hidden cost atau biaya tersembunyi yang merugikan konsumen. Publik diharapkan memiliki akses terhadap formula penghitungan fuel surcharge agar proses penetapan harga menjadi lebih terbuka dan akuntabel.

Secara garis besar, YLKI mendesak pemerintah untuk menjaga stabilitas harga agar tiket pesawat tetap terjangkau dengan memberikan insentif khusus jika diperlukan. Pengawasan terhadap maskapai juga perlu diperketat agar tidak ada pihak yang semena-mena menaikkan harga di luar ketentuan. YLKI menekankan bahwa negara harus hadir memastikan transportasi udara tetap menjadi moda yang adil dan berpihak kepada publik, bukan menjadikan masyarakat sebagai penanggung beban utama atas masalah struktural industri penerbangan.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, untuk meminta tanggapan terkait kritik YLKI tersebut melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.

Pilihan Editor: Harga Tiket Pesawat pun Ikut Naik Akibat Perang Iran-Israel

Ringkasan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada tiket pesawat hingga 50 persen. Kebijakan ini dianggap semakin membebani daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit serta berpotensi memicu kenaikan harga barang kebutuhan pokok akibat meningkatnya biaya logistik. YLKI menilai bahwa kenaikan tarif tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan maskapai yang masih sering terkendala masalah operasional.

YLKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan pembenahan pada akar persoalan industri penerbangan, seperti tata niaga avtur, struktur pajak, dan efisiensi operasional, alih-alih hanya mengandalkan kenaikan harga. Selain menuntut transparansi dalam formula penghitungan biaya tambahan agar tidak merugikan konsumen, YLKI juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap maskapai. Pemerintah diharapkan dapat menjaga stabilitas harga tiket agar transportasi udara tetap terjangkau dan adil bagi masyarakat luas.

Advertisements