
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa mekanisme peradilan militer memiliki nilai integritas yang tinggi dalam menangani tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI. Menurutnya, sistem hukum ini tidak pandang bulu dalam menindak prajurit, mulai dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sjafrie saat menanggapi sorotan dari anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, dalam rapat kerja di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026. Salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah penanganan kasus pidana umum yang melibatkan oknum TNI, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Sjafrie menjelaskan bahwa peradilan militer justru berpotensi menjatuhkan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar hukum. Ia menepis anggapan bahwa peradilan militer bersifat lunak dengan merujuk pada catatan di Kementerian Pertahanan dan TNI. Menurutnya, sudah ada preseden perwira tinggi, termasuk jenderal bintang satu hingga bintang tiga, yang dijatuhi vonis berat, bahkan hingga penjara seumur hidup karena terbukti melanggar hukum.
Integritas sistem ini, lanjut Sjafrie, dijaga dengan keterlibatan oditur militer di Kejaksaan Agung serta Mahkamah Militer yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Dengan demikian, proses hukum dipastikan berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Di sisi lain, Tubagus Hasanuddin menyoroti urgensi penerapan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa prajurit harus tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum. Namun, ia menilai penerapan aturan ini belum optimal lantaran masih terbentur UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menempatkan perkara pidana umum prajurit tetap di bawah yurisdiksi militer.
Terkait kondisi tersebut, politikus PDIP ini mengusulkan agar Panglima TNI mempertimbangkan rencana revisi aturan perundang-undangan demi penyelarasan hukum. “Kami menyerahkan kepada Panglima, apakah mungkin kita bersama-sama memperbaiki aturan perundang-undangan ini,” ujar Hasanuddin.
Perdebatan ini muncul di tengah kritik mengenai vonis ringan dalam sejumlah kasus tindak pidana yang melibatkan prajurit. Berdasarkan data Kontras sepanjang Oktober 2023 hingga September 2025, terdapat 244 putusan dengan 262 terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan. Banyak di antaranya dijatuhi hukuman kurungan penjara yang relatif singkat, mulai dari tiga hingga sepuluh bulan.
Sebagai contoh, Mahkamah Agung pernah mengubah vonis penjara seumur hidup menjadi 15 tahun bagi dua prajurit TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil. Selain itu, terdapat kasus Sersan Satu Rafsin Hermawan yang hukumannya dipotong dari empat tahun menjadi dua tahun penjara. Kasus lainnya melibatkan Sersan Satu Riza Pahlivi, terdakwa penganiayaan pelajar hingga tewas, yang hanya divonis sepuluh bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan.
Pilihan Editor: Tim Investigasi TAUD Diperiksa jadi Saksi Kasus Andrie Yunus
Ringkasan
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa peradilan militer memiliki integritas tinggi dan mampu menjatuhkan sanksi berat terhadap prajurit TNI yang melanggar hukum, tanpa memandang pangkat. Ia menepis anggapan bahwa sistem tersebut lunak dengan merujuk pada preseden vonis berat, termasuk penjara seumur hidup bagi perwira tinggi. Proses hukum ini dipastikan berjalan transparan melalui koordinasi dengan oditur militer dan Mahkamah Agung.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyoroti perlunya revisi undang-undang untuk menyelaraskan aturan agar prajurit dapat diadili di peradilan umum sesuai amanat UU TNI. Diskusi ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap sejumlah vonis yang dianggap terlalu ringan bagi oknum TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan. Revisi regulasi diusulkan agar tercipta keadilan hukum yang lebih optimal di masa depan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia