Sidang Kasus Air Keras: Mata Andrie Yunus Alami Cacat Permanen

Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terpaksa diundur. Keputusan ini diambil setelah kesaksian dari dokter ahli mata dan bedah plastik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/05) memicu perlunya evaluasi ulang, terutama terkait perbandingan tingkat keparahan luka antara korban dan para terdakwa.

Advertisements

Persidangan hari itu diawali dengan kehadiran dua saksi ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, yakni dokter spesialis bedah plastik sekaligus ketua tim dokter yang merawat Andrie, Parintosa Atmodiwirjo, serta dokter spesialis mata, Faraby Martha. Keduanya merupakan tim medis yang menangani Andrie sejak kedatangannya pada 13 Maret 2026 dini hari.

Dalam kesaksiannya, dokter Faraby Martha mengungkapkan kondisi memprihatinkan mata kanan Andrie Yunus. “Bahkan untuk tes penglihatan huruf terbesar pun tidak mampu, ia hanya bisa membedakan ada cahaya atau tidak,” jelasnya. Meski penasihat hukum dan oditur militer berulang kali mencecar pertanyaan mengenai kemampuan penglihatan korban, Faraby menegaskan bahwa tingkat keparahan mata Andrie berada pada skala tiga dari empat, yang merupakan kategori terparah.

Ketika ditanya oleh hakim mengenai kemungkinan kesembuhan, Faraby menjelaskan bahwa kondisi mata Andrie sulit untuk kembali normal. Hakim pun mempertegas apakah kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat permanen, yang kemudian dibenarkan oleh saksi ahli tersebut.

Advertisements

Senada dengan itu, dokter Parintosa memaparkan bahwa Andrie mengalami luka bakar sebesar 20% yang mencakup seluruh lapisan kulit. “Lukanya mengenai seluruh lapisan kulit hingga di atas jaringan lemak, artinya tidak ada bakal kulit yang bisa menutup atau sembuh secara alami,” ujar Parintosa. Akibatnya, korban harus menjalani prosedur pencangkokan kulit dan memerlukan istirahat total untuk masa pemulihan.

Situasi persidangan sempat menegang saat penasihat hukum terdakwa meminta saksi membandingkan luka korban dengan luka yang dialami oleh pelaku. Setelah memeriksa kondisi mata para terdakwa, Faraby menyatakan bahwa ia belum bisa menyimpulkan secara pasti, meski menyebut luka tersebut mirip. Namun, Parintosa menegaskan perbedaan mencolok bahwa luka yang dialami para terdakwa tergolong dangkal dan akan pulih dengan sendirinya.

Terkait ketidakhadiran Andrie Yunus di persidangan, dokter Parintosa menjelaskan adanya risiko infeksi tinggi pada mata korban jika harus beraktivitas di ruang publik yang ramai. Meskipun hakim menyarankan penggunaan teknologi daring, penundaan sidang pembacaan tuntutan tetap dilakukan agar oditur militer dapat menyusun ulang materi tuntutan berdasarkan keterangan ahli. Sidang tersebut dijadwalkan kembali pada 3 Juni mendatang.

Di sisi lain, peradilan militer ini menuai kontroversi setelah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim ke Kamar Pengawasan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut mencakup perilaku hakim yang dianggap tidak pantas, penggunaan kata-kata kasar, hingga simulasi cara penyiraman air keras di ruang sidang. Selain itu, TAUD menyoroti prosedur pengadilan yang dianggap tidak steril karena hakim memegang barang bukti tanpa sarung tangan.

Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan hak pihak korban. Meski demikian, TAUD tetap skeptis terhadap independensi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri. Mereka kini menempuh jalur gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji transparansi penyidikan yang dinilai lamban sejak ditangani oleh Polda Metro Jaya.

TAUD menekankan bahwa investigasi independen mereka menemukan indikasi keterlibatan lebih dari 16 pelaku. Hal ini membuat publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang dianggap gagal memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga:

  • Aparat membungkam jurnalis dan aktivis dengan narasi antek asing, sebut laporan
  • Mengapa narasi motif ‘dendam pribadi’ dalam kasus penyerangan Andrie Yunus bermasalah?
  • Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus dilimpahkan ke Puspom TNI, mengapa militer dikhawatirkan ‘kebal hukum’?

  • TAUD tolak pelimpahan berkas penyiraman air keras Andrie Yunus ke pengadilan militer – ‘Ini upaya melindungi aktor intelektual’
  • Mengapa air keras dipakai untuk menyerang Andrie Yunus dan dua aktivis lain?
  • Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang dengan air keras jadi perhatian Dewan HAM PBB – ‘Serangan yang mengerikan’

Ringkasan

Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ditunda untuk evaluasi ulang materi tuntutan. Penundaan ini dilakukan setelah dokter ahli menyatakan bahwa mata kanan korban mengalami cacat permanen akibat luka bakar kategori terparah, sementara luka pada para terdakwa dinilai jauh lebih dangkal. Selain masalah medis, persidangan ini diwarnai ketegangan terkait kondisi kesehatan korban yang berisiko infeksi jika hadir di ruang sidang.

Proses peradilan ini juga menuai kontroversi setelah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan hakim atas dugaan pelanggaran etik dan prosedur persidangan. Pihak TAUD meragukan independensi peradilan militer dalam menangani kasus ini dan menyoroti indikasi keterlibatan pelaku lain yang lebih banyak. Saat ini, mereka menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendorong transparansi dan keadilan bagi korban.

Advertisements