
Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran ilegal obat-obatan keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 27 Mei 2026. Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian menangkap tiga terduga pengedar dan mengamankan barang bukti sebanyak 1.802 butir obat keras berbagai jenis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Reynold E. P. Hutagalung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melancarkan penggerebekan di sejumlah titik.
Operasi tersebut menyasar tiga lokasi berbeda, yaitu Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. “Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras sebagai barang bukti,” ujar Reynold dalam keterangan resminya pada Kamis, 28 Mei 2026.
Adapun jenis obat keras yang disita petugas meliputi Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Selain barang bukti obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 218 ribu yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan obat ilegal tersebut.
Ketiga tersangka yang berinisial A (38), RAD (33), dan K (43) kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Reynold menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama karena dampaknya yang merusak bagi generasi muda. “Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan alur peredarannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya. Peran aktif masyarakat dinilai sangat krusial dalam membantu pihak kepolisian menciptakan lingkungan yang aman.
Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang melalui Call Center 110 agar petugas dapat segera melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.
Pilihan editor: Rupiah Turun, Kriminal Naik. Patutkah Tembak di Tempat?
Ringkasan
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang pada 27 Mei 2026. Operasi tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda dan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial A, RAD, dan K, serta menyita 1.802 butir obat keras berbagai jenis, seperti Heximer, Tramadol, dan Xanax.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat terlarang di lingkungan mereka. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif, sementara pihak kepolisian terus mendalami jaringan pemasok obat-obatan tersebut untuk memberantas tindak pidana terkait di wilayah hukumnya.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia