
JAKARTA, JogloNesia – PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) telah menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).
Dalam surat resmi tertanggal 26 Mei 2026, manajemen SMMT menegaskan dukungannya terhadap kebijakan baru tersebut. Langkah pemerintah ini merupakan amanat undang-undang untuk memperkuat tata kelola komoditas nasional. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan masa transisi pada 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026, dengan target pemberlakuan penuh pada 1 Januari 2027.
DSI Sebagai Instrumen Penguatan Devisa Ekspor
Selama periode transisi, mekanisme ekspor tetap berjalan seperti biasa. Namun, eksportir diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah BUMN yang telah mendapatkan mandat khusus dari pemerintah sebagai pengelola ekspor SDA. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan instrumen peraturan pelaksana sebagai pedoman teknis bagi para pelaku usaha.
Terkait hal ini, Direktur SMMT, Yuliana, dalam keterbukaan informasi pada Selasa (26/5/2026) menyatakan bahwa perusahaan akan terus memantau perkembangan regulasi secara proaktif untuk memastikan kepatuhan operasional sesuai dengan panduan pemerintah yang terbaru.
Dampak Terhadap Operasional dan Keuangan
SMMT meyakini bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kelangsungan operasional perusahaan. Kegiatan pertambangan serta proses penjualan batubara dipastikan tetap berjalan normal seperti sedia kala. Selain itu, manajemen juga menilai bahwa kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak negatif terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas perusahaan.
Kesiapan Menghadapi Aturan Teknis
Pihak SMMT berkomitmen untuk segera melakukan kajian mendalam setelah peraturan pelaksana resmi diterbitkan. Jika di kemudian hari kebijakan ini mengharuskan adanya perubahan dalam perjanjian kerja sama dengan mitra pelanggan, SMMT akan segera melakukan koordinasi untuk penyesuaian yang diperlukan.
Selain aspek operasional, SMMT juga menyoroti potensi pengaruh perubahan kebijakan terhadap covenant dalam perjanjian pembiayaan perusahaan. Meski demikian, manajemen berharap kebijakan baru ini dapat menjadi acuan bagi lembaga keuangan dalam melakukan evaluasi kembali terhadap ketentuan covenant yang telah ada, sehingga stabilitas finansial perusahaan tetap terjaga.
Ringkasan
PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) menyatakan dukungan terhadap kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam yang akan diterapkan secara bertahap hingga awal 2027. Selama masa transisi, perusahaan tetap menjalankan ekspor secara normal dengan kewajiban memberikan pemberitahuan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) selaku pengelola ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Manajemen SMMT memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kelangsungan operasional maupun kinerja keuangan perusahaan. Pihak perusahaan berkomitmen untuk memantau aturan teknis lebih lanjut serta berkoordinasi dengan mitra dan lembaga keuangan terkait penyesuaian operasional maupun perjanjian pembiayaan agar stabilitas bisnis tetap terjaga.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia