Rupiah Melemah, BI Perketat Aturan Pembelian Dolar AS

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mempertegas komitmennya dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan pasar yang meningkat. Selain melakukan intervensi aktif, bank sentral resmi mengeluarkan kebijakan pengetatan pembelian valuta asing (valas) guna menekan spekulasi yang tidak produktif.

Advertisements

Berdasarkan data TradingView pada Jumat (22/5/2026), nilai tukar rupiah ditutup melemah 0,53% ke level Rp17.879 per dolar Amerika Serikat (AS) di pasar offshore. Pelemahan ini terjadi bertepatan dengan periode libur dan cuti bersama Iduladha 1447 H, yang kerap memberikan dinamika tersendiri bagi pergerakan pasar keuangan.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa tekanan terhadap rupiah saat ini dipicu oleh dua faktor utama, yakni sentimen geopolitik global dan peningkatan siklus permintaan valas domestik. Secara eksternal, ketidakpastian pasar global masih membayangi akibat eskalasi konflik di Timur Tengah yang belum mereda.

Di sisi domestik, kebutuhan valas mengalami lonjakan musiman. “Terdapat peningkatan permintaan valas untuk pembayaran utang luar negeri dan repatriasi dividen, di tengah arus masuk dolar AS yang terbatas,” ungkap Denny dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Advertisements

Menanggapi situasi tersebut, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa bank sentral akan selalu hadir untuk menjaga stabilitas nilai tukar dengan prinsip around the world, around the clock. Langkah ini diwujudkan melalui optimalisasi intervensi di pasar valas, baik melalui transaksi spot, Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, maupun Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder.

Lebih lanjut, BI memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter dengan menetapkan suku bunga yang pro-market. Langkah ini krusial untuk memastikan aset keuangan domestik tetap menarik bagi aliran modal asing. Sebagai bagian dari strategi ini, BI telah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% dalam Rapat Dewan Gubernur pada Mei 2026.

Perketat Pembelian Valas untuk Redam Spekulasi

Langkah tegas lainnya diambil BI untuk meredam permintaan dolar AS yang bersifat spekulatif. Bank sentral resmi menetapkan aturan baru mengenai ambang batas atau threshold pembelian valas tunai. Mulai Juni 2026, pembelian valas terhadap rupiah tanpa didasari kebutuhan riil atau underlying dibatasi maksimal US$25.000 per pelaku per bulan.

Seiring dengan kebijakan tersebut, BI juga meningkatkan radar pengawasan terhadap para pelaku pasar. “Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan. Kami juga memperketat pengawasan terhadap perbankan dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar AS dalam jumlah tinggi,” tegas Denny.

Ke depan, BI menyatakan akan terus mencermati dinamika pasar keuangan global maupun domestik. Bank sentral berkomitmen penuh untuk mengambil langkah-langkah strategis guna meminimalisir volatilitas rupiah sekaligus memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional.

Ringkasan

Bank Indonesia mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang melemah akibat sentimen geopolitik global dan lonjakan permintaan valas domestik. Untuk meredam spekulasi, BI memberlakukan pembatasan pembelian valas tanpa underlying sebesar maksimal US$25.000 per bulan mulai Juni 2026. Selain itu, bank sentral melakukan intervensi aktif di pasar spot dan derivatif, serta menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25%.

Langkah pengawasan terhadap perbankan dan korporasi juga diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut. BI berkomitmen untuk terus memantau dinamika pasar keuangan demi meminimalkan volatilitas rupiah dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai otoritas terkait agar aset keuangan domestik tetap menarik bagi investor.

Advertisements