
JAKARTA — Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan mulai diterapkan secara bertahap pada Juni 2026 mendatang, kini menjadi sorotan utama pelaku pasar modal. Kebijakan ini diharapkan tidak memicu risiko kebijakan (policy risk) yang berdampak pada aksi jual saham di masa depan.
Senior Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji, menyatakan bahwa secara teoretis, langkah ini memiliki potensi untuk mempersempit celah praktik transfer pricing maupun penyimpanan devisa hasil ekspor di luar negeri. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya terletak pada efektivitas implementasi di lapangan.
Baca juga: Ekspor Satu Pintu DSI Berlaku 1 Juni, Uji Kepercayaan Investor Pasar Modal
Menurut Nafan, pasar masih meragukan efektivitas kebijakan ini dalam menghapus risiko under invoicing. Jika tata kelola internal DSI tidak dijalankan dengan standar kepatuhan setara perusahaan publik global, dikhawatirkan potensi penyimpangan hanya akan bergeser dari ranah korporasi swasta ke institusi baru tersebut.
Baca juga: Catat! Begini Tata Cara Ekspor Satu Pintu Lewat DSI, Mulai 1 Juni 2026
Selain isu tata kelola, investor juga menyoroti potensi beban efisiensi. Dalam perdagangan komoditas global, kecepatan eksekusi dan kepastian pengiriman adalah kunci. Jika proses verifikasi menjadi terlalu birokratis demi mengejar transparansi, biaya oportunitas akibat keterlambatan ekspor dinilai bisa jauh lebih besar daripada potensi kerugian akibat under invoicing itu sendiri.
Baca juga: Danantara Optimistis Kepercayaan Investor Pulih Seiring Kejelasan Regulasi DSI
Respons pasar terhadap pembentukan DSI sebenarnya telah terlihat pada 21 Mei 2026. Saat itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung terkoreksi 3,54% dalam sehari. Reaksi tajam ini mencerminkan kecemasan mendalam investor terhadap potensi intervensi negara yang terlalu besar dalam perdagangan komoditas nasional.
Nafan mengidentifikasi setidaknya tiga faktor utama yang memicu respons negatif tersebut. Pertama, ketidakpastian operasional. Selama ini, ekspor berjalan secara business to business (B to B). Peralihan mekanisme melalui satu pintu menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan teknis, hambatan logistik, hingga gangguan arus kas pada emiten komoditas.
Kedua, risiko monopoli dan distorsi harga. Pasar khawatir penunjukan DSI sebagai pelaksana tunggal akan mengurangi efisiensi jika institusi tersebut tidak memiliki kemampuan manajemen risiko dan perdagangan yang mumpuni. Ketakutan akan munculnya mekanisme harga yang kaku, pungutan tambahan, serta hilangnya fleksibilitas eksportir dalam memanfaatkan momentum harga global menjadi poin krusial yang dicermati investor.
Ketiga, ancaman terhadap likuiditas pasar domestik. Perlu diingat bahwa sektor sumber daya alam, seperti IDX Energy dan IDX Basic, selama ini merupakan penyumbang devisa terbesar dan penopang aliran modal asing di pasar saham Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah tetap optimis terhadap langkah ini. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa konsep single window bertujuan strategis untuk memperkuat pengawasan. Melalui sistem ini, pemerintah dapat memperoleh visibilitas penuh terkait volume ekspor, harga jual aktual, serta aliran devisa hasil ekspor guna memastikan kepatuhan perpajakan yang lebih baik.
Ringkasan
Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan diberlakukan pada Juni 2026 memicu respons negatif pasar, terlihat dari koreksi tajam IHSG sebesar 3,54% pada 21 Mei 2026. Investor mengkhawatirkan risiko intervensi negara, potensi hambatan logistik, serta gangguan arus kas emiten akibat peralihan mekanisme ekspor dari sistem bisnis ke bisnis. Keraguan pasar semakin diperkuat oleh ketidakpastian efektivitas operasional DSI dalam menjaga tata kelola serta efisiensi perdagangan komoditas global.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa sistem ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap volume ekspor, harga jual, dan aliran devisa guna meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional. Meskipun begitu, analis menyoroti tantangan implementasi, terutama risiko birokrasi yang dapat membebani biaya operasional eksportir. Investor kini menantikan kejelasan standar kepatuhan DSI agar potensi penyimpangan dan hilangnya fleksibilitas pasar dapat diminimalisir di masa depan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia