
Yasinta Moiwend, seorang tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim asal Merauke, Papua Selatan, resmi melaporkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW), ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan terkait penayangan film dokumenter berjudul Pesta Babi yang dianggap melibatkan dirinya tanpa izin.
Kuasa hukum Yasinta, TS Hamonangan Daulay, menyampaikan laporan tersebut secara resmi di Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 29 Mei 2026. Berdasarkan data kepolisian, laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, pihak Yasinta menduga JTW telah melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi ini secara tegas mengatur larangan bagi pihak mana pun untuk menyebarluaskan atau mengungkapkan data pribadi milik orang lain tanpa persetujuan yang sah.
Yasinta mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam film tersebut berawal dari sebuah ajakan pada 8 April 2026. Saat itu, seseorang bernama Tigor mengajaknya ke Rumah Retret Susteran Maranatha-Waena, Jayapura, dengan dalih menghadiri acara potong babi. Namun, sesampainya di lokasi, ia justru diarahkan ke sebuah aula untuk menyaksikan penayangan film Pesta Babi.
Sebagai informasi, film tersebut menyoroti sosok Yasinta sebagai pejuang tanah adat. Perempuan ini dikenal luas karena dedikasinya dalam mempertahankan tanah ulayat dari proyek food estate, sebuah perjuangan yang sempat membuatnya meraih penghargaan S.K. Trimurti Award 2025 dari Aliansi Jurnalis Independen.
Meski sempat muncul di film tersebut, Yasinta memberikan pengakuan mengejutkan melalui video yang beredar di media sosial. Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin agar aktivitas pribadinya dijadikan materi dalam dokumenter tersebut. Kemunculan pernyataan ini memicu spekulasi publik mengenai adanya tekanan di balik pengakuan Yasinta, terutama di tengah represi yang dialami dalam pemutaran film tersebut. Namun, baik Yasinta maupun tim kuasa hukumnya enggan memberikan komentar lebih jauh dan menyatakan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Yasinta menjelaskan bahwa saat ini ia telah memilih untuk bekerja di sebuah perusahaan demi merenovasi rumahnya. Ia juga mengonfirmasi sudah tidak lagi bergabung dengan LBH Papua Pusaka, lembaga yang sebelumnya aktif mengadvokasi perjuangan masyarakat adat.
Polemik ini semakin menarik perhatian karena adanya potongan video lain yang menunjukkan Yasinta sempat memberikan testimoni positif dan mengajak peserta nonton bareng untuk tetap mempertahankan tanah adat di Papua. Menanggapi kontradiksi tersebut, sutradara Pesta Babi, Dhandy Laksono, melalui unggahan Instagram pada 25 Mei 2026, menegaskan bahwa setiap individu berhak atas pilihan dan keputusan pribadinya, terlepas dari situasi yang tengah berlangsung.
Pilihan Editor: Pesta Babi, Oligarki, dan Pelemahan Otonomi Daerah
Ringkasan
Yasinta Moiwend, tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim, resmi melaporkan Direktur LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, ke Polda Metro Jaya terkait penayangan film dokumenter berjudul Pesta Babi. Laporan ini dilayangkan karena Yasinta merasa dilibatkan dalam film tersebut tanpa memberikan izin resmi, yang dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Keterlibatan Yasinta dalam film itu bermula dari ajakan menghadiri acara di Jayapura, namun ia justru diarahkan untuk menyaksikan pemutaran dokumenter mengenai perjuangan tanah ulayatnya. Meski sempat muncul polemik terkait perbedaan pernyataan Yasinta, pihak kuasa hukum kini menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia