Wamentan Tegaskan DSI Tidak Ambil Untung dari Ekspor Minyak Sawit

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memberikan klarifikasi tegas terkait peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam kebijakan ekspor komoditas nasional. Ia menekankan bahwa PT DSI tidak mengambil keuntungan dalam pelaksanaan kebijakan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) melalui skema satu pintu. “Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan,” ujar Sudaryono, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 29 Mei 2026.

Advertisements

Kebijakan pemerintah ini mencakup integrasi ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy, yang dikelola melalui PT DSI. Pemerintah memastikan telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak Danantara, guna menjamin bahwa seluruh proses pengelolaan ekspor berjalan secara transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan bahwa PT DSI berfungsi sebagai pengelola sekaligus pengawas tata kelola ekspor agar mekanisme perdagangan komoditas nasional lebih tertib. Ia berharap pelaku usaha di sektor hilir industri sawit, khususnya perusahaan refinery dan para eksportir, tidak perlu merasa khawatir dengan adanya kebijakan baru ini, karena sistem yang dibangun bertujuan untuk memperbaiki alur perdagangan yang sudah ada.

Sebagai langkah awal, pemerintah memberlakukan masa transisi selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. Dalam periode transisi ini, pemerintah akan menyusun tahapan regulasi agar pengelolaan ekspor perusahaan sawit dapat dialihkan secara bertahap melalui mekanisme yang dikelola oleh PT DSI.

Advertisements

Pemerintah menargetkan bahwa per 1 Januari 2027, pengelolaan ekspor komoditas sawit, batu bara, dan besi dapat sepenuhnya terintegrasi melalui PT DSI. Pada tahap awal operasionalnya, DSI akan menjalankan model agent business atau perantara, sebelum nantinya mengembangkan fungsi lain yang disesuaikan dengan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki perusahaan.

Secara garis besar, implementasi Danantara Sumberdaya Indonesia dibagi menjadi dua fase. Pada tahap pertama, yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berperan sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu. Memasuki tahap kedua pada Januari 2027, peran DSI akan meningkat dengan mekanisme membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian dijual ke pasar internasional.

Pilihan Editor: Siapa Merugi Akibat Blackout Listrik Sumatera

Ringkasan

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengambil keuntungan dalam pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas minyak sawit, batu bara, dan ferro alloy. Peran utama PT DSI adalah sebagai pengelola dan pengawas untuk memastikan tata kelola perdagangan komoditas nasional berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tertib.

Pemerintah memberlakukan masa transisi selama tiga bulan sebelum kebijakan ini diterapkan penuh, dengan target integrasi sistem sepenuhnya pada 1 Januari 2027. Dalam fase implementasinya, PT DSI akan bertindak sebagai perantara pada tahap awal, sebelum nantinya beralih menjadi pembeli komoditas dari eksportir domestik untuk dipasarkan ke pasar internasional.

Advertisements