Kasus Whip Pink, Influencer Ini Segera Dijemput Paksa Bareskrim Polri

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) kini tengah mengambil langkah tegas dalam pengembangan kasus produksi gas N2O ilegal dengan merek Whip Pink. Penyidik dijadwalkan akan melakukan penjemputan paksa terhadap seorang influencer media sosial berinisial ZNM.

Advertisements

Langkah ini diambil setelah ZNM diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi tanpa memberikan keterangan yang jelas. Selain ZNM, penyidik juga akan menjemput paksa dua orang lainnya yang berinisial APG dan RV dengan alasan serupa.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan prosedur hukum lebih lanjut bagi mereka yang tidak kooperatif. “Terhadap RV, APG, dan ZNM yang tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi,” tegas Zulkarnain di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Di sisi lain, proses pemanggilan saksi yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mencakup lima orang, yakni RV (29) asal Jakarta Utara, AM (29) asal Tangerang, CD (29) asal Jakarta, APG (21) asal Makassar, dan ZNM (20) asal Makassar. Dari kelima nama tersebut, dua di antaranya telah memenuhi panggilan penyidik, yakni CD yang hadir pada Jumat (22/5) dan AM yang telah menjalani pemeriksaan pada Jumat ini. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait dugaan penggunaan produk Whip Pink oleh para saksi tersebut.

Advertisements

Kasus ini bermula dari pengungkapan pabrik produksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta pada April 2026. Berdasarkan interogasi terhadap sembilan saksi yang ditangkap sebelumnya, terungkap bahwa PT SSS selaku produsen ternyata tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk memproduksi dan mengedarkan produk tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan tiga pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman, yakni AH, SC, dan JH. Saat ini, kepolisian telah memetakan adanya 16 titik gudang Whip Pink yang tersebar di 10 kota besar, mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Lombok.

Sebagai informasi tambahan, Whip Pink merupakan produk tabung gas kecil yang berisi dinitrogen oksida (N2O). Zat ini dikenal luas dengan sebutan gas tertawa atau laughing gas yang penyalahgunaannya tengah diawasi ketat oleh pihak berwenang.

Ringkasan

Bareskrim Polri melalui Dittipidnarkoba akan melakukan penjemputan paksa terhadap influencer ZNM serta dua orang lainnya, yaitu APG dan RV, karena mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus produksi gas N2O ilegal merek Whip Pink. Tindakan tegas ini diambil setelah ketiganya tidak kooperatif, sehingga penyidik akan segera menerbitkan surat perintah membawa saksi guna mendalami informasi terkait penyalahgunaan produk tersebut.

Kasus ini berawal dari penemuan pabrik Whip Pink yang beroperasi tanpa izin edar resmi dari BPOM. Saat ini, kepolisian telah memetakan 16 titik gudang distribusi produk tersebut yang tersebar di sepuluh kota besar di Indonesia, serta menetapkan AH, SC, dan JH sebagai pihak yang terlibat dalam lokasi produksi dan pengiriman.

Advertisements