
JogloNesia – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah yang melibatkan Hanania Group kini memasuki babak baru. Sejumlah pesohor dan influencer papan atas Tanah Air berpotensi diperiksa oleh pihak kepolisian karena keterlibatan mereka dalam mempromosikan layanan travel tersebut.
Pihak kepolisian telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan para korban hingga belasan miliar rupiah. Saat ini, ASF telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan mengungkap bahwa dana yang dihimpun dari calon jemaah umrah disinyalir mengalir ke sejumlah influencer untuk kepentingan pemasaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa aliran dana jemaah memang digunakan untuk membayar jasa pemasaran. ”Sebagian dana memang digunakan untuk membayar influencer sebagai bagian dari strategi pemasaran,” ujar Iman pada Selasa (2/6).
Berdasarkan unggahan media sosial resmi Hanania Group pada Desember 2024, banyak figur publik yang terlibat sebagai bintang tamu atau rekan promosi. Daftar nama tersebut mencakup Awkarin, Keanu, Lesti Kejora, Rizky Billar, Sintya Marisca, Satria Vijie, Reza Surya, Alvin Faiz, Hasan Alaydrus, Dara Arafah, Cut Meyriska, Fajar Sadboy, Arbani Yasiz, Raden Rauf, Inara Rusli, Asma Nadia, Paula Verhoeven, Davina Karamoy, hingga Chand Kelvin.
Terkait hal ini, penyidik membuka peluang untuk memeriksa para influencer tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana jemaah yang diduga digunakan di luar keperluan pelaksanaan ibadah umrah. ”Kami akan mengambil keterangan dari para selebgram yang ikut serta memasarkan paket umrah yang ditawarkan oleh PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group,” tegas Iman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa sejauh ini telah ada dua laporan kepolisian terkait kasus tersebut. Salah satu laporan dari pelapor berinisial JSP mencatat ada 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp 12,145 miliar. ”Perkara dengan pelapor JSP sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah memeriksa 33 saksi, baik dari pihak pelapor maupun korban,” ungkap Budi.
Menurut Budi, ratusan korban dalam laporan tersebut telah menyetorkan uang kepada Hanania Group, namun mereka tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Tersangka ASF sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Mei lalu.
”ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” pungkas Budi.
Rugi Hingga Rp 20 Miliar, Puluhan Mitra Travel Hanania Group Buat Laporan Polisi
Ringkasan
Kasus penipuan dana umrah oleh Hanania Group kini memasuki tahap penyidikan dengan Direktur Utama, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan tersebut dilaporkan merugikan ratusan korban dengan nilai kerugian mencapai belasan miliar rupiah akibat gagal memberangkatkan jemaah sesuai jadwal yang dijanjikan.
Polisi berencana memeriksa sejumlah pesohor dan influencer yang terlibat dalam promosi layanan travel tersebut guna menelusuri aliran dana jemaah. Langkah ini diambil karena penyidikan mengungkap bahwa sebagian dana dari para calon jemaah diduga digunakan untuk membayar jasa pemasaran melalui figur publik tersebut.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia