
Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk memvonis bebas kliennya. Permohonan ini disampaikan dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (2/6), kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya mendesak hakim agar menerima nota pembelaan tersebut secara utuh.
“Membebaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari segala tuntutan hukum,” tegas Dodi di hadapan Majelis Hakim.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum merinci bahwa Nadiem tidak terbukti melanggar dakwaan primair maupun subsidair. Argumen ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain tuntutan bebas, tim penasihat hukum juga mendesak majelis hakim untuk mengeluarkan perintah pembebasan seketika terhadap Nadiem dari masa tahanan setelah putusan dibacakan. Upaya rehabilitasi nama baik juga menjadi poin penting dalam pleidoi tersebut.
“Memulihkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya seperti semula,” lanjut Dodi dalam pembelaannya.

Tidak hanya menuntut kebebasan, tim kuasa hukum juga meminta pengadilan memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh barang bukti milik Nadiem yang sebelumnya telah disita tanpa ada pengecualian. Pihaknya juga meminta agar biaya perkara dibebankan sepenuhnya kepada negara.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek transformasi digital dan pengadaan sarana pembelajaran laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang periode 2019-2022. Sebelumnya, JPU telah menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
Selain tuntutan pidana badan, Jaksa juga meminta Nadiem untuk membayar denda serta uang pengganti karena dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun.
Ringkasan
Tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukum menegaskan bahwa Nadiem tidak terbukti bersalah melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga ia harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta dipulihkan harkat dan martabatnya.
Selain menuntut kebebasan, tim kuasa hukum meminta agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada Nadiem dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek tersebut.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia