
Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono, akhirnya memberikan tanggapan terkait laporan hukum yang dilayangkan oleh Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Yasinta ke Polda Metro Jaya. Melalui akun Instagram pribadinya, Dandhy menyoroti adanya indikasi upaya sistematis untuk mengalihkan perhatian publik dari isu kolonialisme yang terjadi di Papua.
“Saat Mama Yasinta muncul ke publik membela tanah ulayatnya, kami yang ikut mendukung tampil dengan identitas yang jelas; punya nama, wajah, dan lembaga,” tulis Dandhy dalam unggahannya pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa pihak pembuat film selalu mengedepankan transparansi dalam gerakannya.
Dandhy menilai ada kejanggalan dalam kemunculan Mama Yasinta saat ini, di mana sosoknya seolah dipublikasikan oleh pihak-pihak yang tidak berani menunjukkan identitas diri. Baginya, situasi ini merupakan siasat untuk mengaburkan fokus masyarakat terhadap masalah kolonialisme. “Di sinilah, mereka sedang melecehkan akal sehat kita semua,” tegas Dandhy.
Konflik ini bermula dari film Pesta Babi yang menampilkan sosok Yasinta sebagai tokoh masyarakat adat dalam upayanya mempertahankan tanah ulayat di Merauke. Belakangan, melalui video di media sosial, Yasinta mengaku tidak pernah memberikan izin agar aktivitas pribadinya dijadikan materi film tersebut. Pengakuan ini memicu perbincangan hangat, terutama di tengah berbagai hambatan yang membayangi pemutaran film tersebut.
Sebelumnya, pada 25 Mei 2026, Dandhy juga sempat merespons video tersebut dengan menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menentukan pilihannya sendiri. “Bahkan jika semua yang disampaikan murni atas kehendak sendiri, bukankah setiap orang berhak membuat pilihan?” ujarnya.
Pernyataan Dandhy muncul sebagai tanggapan atas langkah hukum yang diambil Yasinta. Laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tersebut telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan sedang memprosesnya. “Kami sedang melakukan pendalaman karena laporan baru diterima beberapa hari lalu,” ungkap Budi di Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam laporannya, kuasa hukum Yasinta, TS Hamonangan Daulay, menyebut bahwa pihak yang dilaporkan adalah Ketua LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum. Johnny diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang melarang pengungkapan data pribadi pihak lain tanpa izin.
Yasinta sendiri mengungkapkan kekecewaannya karena merasa gambar dirinya digunakan tanpa persetujuan. “Di situ ada wajah saya. Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa izin? Saya sakit hati,” ungkap Yasinta seusai membuat laporan.
Sikap Mama Yasinta ini menjadi sorotan karena kontras dengan rekam jejak perjuangannya selama ini. Ia dikenal luas sebagai aktivis yang vokal menolak proyek strategis nasional lumbung pangan atau food estate di Merauke. Dedikasinya dalam membela hak masyarakat adat bahkan membuatnya dianugerahi S.K. Trimurti Award 2025 dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Artikel ini disusun dengan kontribusi dari Aliy Arivin Anward dan Amelia Rahima Sari.
Pilihan editor: Problem Persetujuan Hukum Aktor Film Dokumenter Pesta Babi
Ringkasan
Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono, menanggapi laporan hukum yang diajukan oleh Yasinta Moiwend terkait penggunaan data pribadi tanpa izin. Dandhy menilai bahwa kemunculan Yasinta dalam konteks ini merupakan upaya sistematis pihak tertentu untuk mengalihkan perhatian publik dari isu kolonialisme di Papua. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu menjunjung tinggi transparansi dalam setiap aktivitas dokumentasi yang dilakukan.
Laporan polisi yang teregistrasi di Polda Metro Jaya tersebut menduga adanya pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi oleh Ketua LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum. Yasinta merasa keberatan karena wajahnya digunakan dalam film tanpa persetujuan resmi, sementara pihak kepolisian menyatakan tengah mendalami kasus tersebut. Konflik ini memicu perhatian luas mengingat latar belakang Yasinta sebagai aktivis yang vokal dalam memperjuangkan hak masyarakat adat di Merauke.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia