Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi

Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang warga negara Korea Selatan berinisial BS (66) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (27/5). Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi bersimbah darah.

Advertisements

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan dua orang tersangka. Salah satu dari pelaku diketahui merupakan mantan istri korban yang telah bercerai pada tahun 2023 setelah menjalin pernikahan sejak 2016.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, dalam keterangan persnya pada Selasa (2/6), mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SJ dan HW. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SJ merupakan mantan istri korban,” ungkapnya.

Proses penangkapan dilakukan secara terpisah. SJ, seorang warga negara Indonesia, diamankan di kediamannya di Desa Lambang Sari, tidak jauh dari lokasi kejadian, pada Jumat (29/5) pukul 18.00 WIB. Sementara itu, HW diringkus di lokasi kerjanya di sebuah toko bangunan di kawasan Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada pukul 14.20 WIB.

Advertisements

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Peran Para Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, SJ berperan sebagai otak di balik pembunuhan berencana ini. Ia merekrut HW, seorang pria yang dikenalnya saat sama-sama berlatih di tempat kebugaran atau gym, untuk menjadi eksekutor.

“Peran HW adalah sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut. SJ memerintahkan HW, yang dikenalnya saat berolahraga di tempat kebugaran, untuk menghabisi nyawa korban,” jelas Kombes Sumarni. Sebagai imbalan atas aksinya, SJ memberikan bayaran sebesar Rp 139 juta kepada HW yang diserahkan secara bertahap sebanyak dua hingga tiga kali.

Aksi keji ini ternyata telah direncanakan dengan matang selama setengah tahun terakhir. Keduanya diketahui sering bertemu sejak Desember 2025 untuk menyusun strategi eksekusi terhadap korban.

Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Masalah Harta

Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam mendalam tersangka SJ terhadap mantan suaminya. Selain merasa tidak dinafkahi, SJ juga memiliki konflik terkait pembagian harta.

“Motif SJ karena tekanan batin, rasa dendam, serta sakit hati terhadap korban yang dianggap sering melakukan kekerasan. Selain itu, ada keinginan kuat dari tersangka untuk menguasai harta milik korban,” papar Sumarni.

Lebih lanjut, Sumarni menjelaskan bahwa perbuatan nekat tersebut dilatarbelakangi oleh anggapan tersangka bahwa korban tidak memberikan nafkah kepada anak-anak mereka, yang kemudian memicu perselisihan sengit terkait pembagian harta benda.

Ringkasan

Seorang warga negara Korea Selatan berinisial BS (66) ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Bekasi pada 27 Mei lalu. Pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka, yaitu mantan istri korban berinisial SJ selaku otak pembunuhan dan seorang pria berinisial HW yang berperan sebagai eksekutor. SJ diketahui menyewa HW untuk menghabisi nyawa korban dengan imbalan sebesar Rp139 juta setelah mereka merencanakan aksinya selama enam bulan.

Motif pembunuhan tersebut didasari oleh rasa dendam, sakit hati, dan konflik harta antara SJ dengan mantan suaminya. Tersangka merasa korban tidak menafkahi anak-anak mereka dan melakukan kekerasan, sehingga berupaya menguasai harta milik korban. Kini, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Advertisements