UI Beri Sanksi Skorsing 15 Mahasiswa FH Terkait Kasus Pelecehan

Universitas Indonesia (UI) secara resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap 15 dari 16 orang terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang panjang dan mendalam guna memastikan keadilan bagi semua pihak.

Advertisements

Langkah penegakan disiplin ini dituangkan dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026. Ketetapan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas hasil investigasi dan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli khusus yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Berikut adalah rincian sanksi yang dijatuhkan berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti:

  • Penundaan kegiatan akademik selama 3 semester: 3 orang
  • Penundaan kegiatan akademik selama 2 semester: 7 orang
  • Penundaan kegiatan akademik selama 1 semester: 4 orang
  • Sanksi administratif ringan: 1 orang
  • Dinyatakan tidak terbukti: 1 orang

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa pihak universitas menangani setiap laporan kekerasan secara serius dan berkeadilan dengan tetap berpihak pada korban. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Advertisements

“Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” jelas Erwin dalam keterangan resminya pada Selasa (2/6).

UI berkomitmen untuk memberlakukan aturan ini secara konsisten tanpa pandang bulu. Penegakan hukum internal dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, terlepas dari status, jabatan, asal fakultas, maupun latar belakang pihak-pihak yang terlibat. Erwin menyatakan bahwa seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan penelusuran yang objektif agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Erwin memaparkan bahwa sejak laporan pertama kali diterima, Satgas PPK UI telah menjalankan serangkaian tahapan prosedur yang ketat. Proses tersebut meliputi verifikasi laporan, pemeriksaan saksi, korban, dan terlapor, hingga pengumpulan alat bukti secara mendalam.

“Satgas juga melakukan asesmen tambahan dan pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi akhir. Seluruh proses ini menjadi landasan kuat bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan,” tambahnya.

Selain fokus pada penjatuhan sanksi, Universitas Indonesia juga memberikan perhatian penuh pada pemulihan korban. UI berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban selama maupun setelah proses penanganan selesai, termasuk menjamin hak-hak akademik dan menyediakan layanan pemulihan yang diperlukan.

Sebagai langkah jangka panjang, UI tengah memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus. Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang belajar dan bekerja yang aman bagi seluruh warga universitas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI untuk membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus utama kami adalah pemulihan korban serta langkah preventif agar setiap warga UI senantiasa terlindungi,” tutup Erwin.

Ringkasan

Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi skorsing kepada 15 dari 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang terbukti terlibat dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Keputusan ini didasarkan pada hasil investigasi mendalam oleh Satgas PPK UI dan Tim Ahli, dengan rincian hukuman berupa penundaan kegiatan akademik mulai dari satu hingga tiga semester bagi para pelaku. Sementara itu, satu orang lainnya dikenakan sanksi administratif ringan dan satu orang lagi dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Pihak universitas menegaskan bahwa sanksi tersebut diberikan secara proporsional dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Selain menindak tegas pelaku, UI juga berkomitmen penuh untuk melakukan pendampingan serta pemulihan bagi korban. Ke depannya, pihak kampus akan terus memperkuat langkah pencegahan guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Advertisements