Bareskrim Tetapkan Juri Hafiz Quran Tersangka Pelecehan 5 Santri

Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry, sosok yang dikenal sebagai juri hafiz Quran di televisi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki. Penetapan status tersangka ini diputuskan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri merampungkan serangkaian gelar perkara.

Advertisements

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum tersebut didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang terdaftar pada 28 November 2025.

Sebelumnya, Dirtipid PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa terdapat lima korban dalam perkara ini. Berdasarkan keterangan resmi usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 2 April lalu, Nurul menjelaskan bahwa dugaan tindakan tersebut terjadi di berbagai lokasi, baik di dalam maupun luar negeri.

Kasus yang melibatkan korban dari kalangan santri di bawah umur ini disinyalir telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni antara tahun 2017 hingga 2025. Beny Jehadu, kuasa hukum korban, menyebutkan bahwa pelaku sempat melayangkan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun tindakan tersebut diduga terulang kembali pada tahun 2025.

Advertisements

Klarifikasi dari Syekh Ahmad Al Misry

Menanggapi tuduhan tersebut, Syekh Ahmad Al Misry memberikan klarifikasi melalui video di akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah menerima panggilan kepolisian terkait kasus ini. Namun, ia menekankan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan saat dirinya sudah berada di Mesir sejak 16 Maret 2026 untuk mendampingi ibundanya yang menjalani operasi.

Dalam pernyataannya, ia membantah tuduhan pelecehan terhadap para santri. Ia juga mengklaim bahwa saat menerima panggilan kepolisian, statusnya masih sebagai saksi. “Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Mohon teliti, karena bukti-bukti yang saya miliki sudah saya serahkan kepada kuasa hukum untuk diberikan kepada pihak berwenang, lengkap dengan saksi-saksinya,” ujar Syekh Ahmad.

Lebih lanjut, ia juga membantah dengan tegas berbagai isu miring yang mengaitkan namanya dengan pernyataan tidak senonoh terkait tokoh agama, yang menurutnya merupakan fitnah kejam. Ia meminta masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan tidak langsung menyebarkan kabar yang belum terbukti kebenarannya, merujuk pada prinsip tabayyun dalam Islam.

Syekh Ahmad Al Misry menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa melakukan komunikasi langsung dengannya. Ia menekankan bahwa dalam Islam, seseorang diajarkan untuk memverifikasi setiap berita yang diterima agar tidak merugikan pihak lain karena ketidaktahuan.

Ringkasan

Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry, seorang juri hafiz Quran, sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki. Kasus ini mencuat setelah laporan polisi diterima pada November 2025, dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di berbagai lokasi sejak tahun 2017 hingga 2025.

Menanggapi penetapan tersebut, Syekh Ahmad Al Misry secara tegas membantah seluruh tuduhan pelecehan melalui klarifikasi di media sosial. Ia menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada kuasa hukumnya dan meminta masyarakat untuk mengedepankan prinsip tabayyun dalam menyikapi informasi yang beredar.

Advertisements