
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam upaya mendalami perkara tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketiga saksi yang dipanggil adalah Ari Hendratno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Perkeretaapian pada Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, serta Mochamad Andi Hary Murty yang menjabat sebagai Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo. Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memanggil Putu Sumarjaya, yang saat ini berstatus sebagai warga binaan di Lapas Sukamiskin, untuk dimintai keterangan.
Langkah pemeriksaan ini dilakukan seiring dengan semakin terangnya kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Pati, Sudewo. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Januari 2026. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap aliran dana ilegal yang diterima Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Menurut penjelasan Budi pada Kamis, 22 Januari 2026, perkara ini tidak berkaitan dengan jabatan Sudewo sebagai Bupati Pati, melainkan terkait posisinya sebagai legislator yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan. Sudewo diduga menerima sejumlah fee proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub melalui orang kepercayaannya. Aliran uang tersebut disinyalir diberikan kepada Sudewo saat ia seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kementerian mitranya tersebut.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa dugaan keterlibatan Sudewo dalam proyek pembangunan jalur kereta di sejumlah titik telah terkonfirmasi. Bukti-bukti tersebut diperoleh dari keterangan berbagai saksi serta fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan terdakwa lain yang terkait dengan kasus serupa. Penegakan hukum ini diharapkan dapat mengurai tuntas praktik korupsi yang terjadi di lingkungan DJKA Kemenhub.
M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Mengapa Pelaku Korupsi Lebih Banyak Laki-laki
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ketiga saksi yang dipanggil adalah pejabat dari Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, yakni Ari Hendratno dan Mochamad Andi Hary Murty, serta Putu Sumarjaya yang merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin.
Penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan penerimaan dana ilegal saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Sudewo diduga menerima fee dari proyek pembangunan jalur kereta api selama menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kementerian Perhubungan. KPK terus mengumpulkan bukti dari keterangan saksi dan fakta persidangan untuk menuntaskan perkara korupsi ini.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia