Konflik Memanas, Kubu Habib Mahdi Diancam Pihak Syekh Ahmad Al Misry

JogloNesia – Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menjerat penceramah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry, kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam perkara yang menggemparkan publik ini.

Advertisements

Di balik proses hukum yang sedang berjalan, muncul kabar mengejutkan mengenai adanya intimidasi dan ancaman yang diduga dilakukan oleh pihak Syekh Ahmad Al Misry terhadap kubu Habib Mahdi. Habib Mahdi sendiri dikenal sebagai sosok yang konsisten mengawal kasus ini, mengingat dugaan pelecehan tersebut ditengarai telah terjadi berulang kali terhadap sejumlah santri dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

Habib Mahdi mengungkapkan bahwa sejumlah saksi dan pihak yang menuntut keadilan kini berada dalam tekanan. Ancaman yang diterima tidak main-main, mulai dari paksaan untuk memberikan keterangan palsu saat pertemuan di kediaman Kiai Khalil Nafis, hingga ancaman pembunuhan.

Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ustadz Solmed Memintanya Pulang ke Tanah Air

Advertisements

Salah satu insiden yang disorot Habib Mahdi adalah ancaman yang ditujukan kepada mendiang Kang Rasyid. “Waktu tabayun di kediaman Kiai Khalil Nafis, Kang Rasyid sempat diancam akan dibunuh. Tidak lama setelah kejadian itu, Kang Rasyid meninggal dunia,” ungkapnya dengan nada tegas.

Tidak hanya itu, Oki Setiana Dewi yang juga menaruh perhatian besar terhadap kasus ini dilaporkan turut menerima ancaman. Menurut Habib Mahdi, asisten Syekh Ahmad Al Misry yang bernama Alif diduga sempat meminta pihak-pihak di Mesir untuk melacak lokasi serta kediaman Oki Setiana Dewi.

Keterlibatan Oki Setiana Dewi dalam mengawal kasus ini didasari oleh kepeduliannya setelah mengetahui adanya orang terdekat yang anaknya menjadi korban. Beberapa tahun silam, Oki sempat melakukan penelusuran mendalam terkait perilaku Syekh Ahmad Al Misry. Bahkan, ketika mencuat kabar bahwa Syekh Ahmad Al Misry kembali melakukan pelecehan, Oki meyakini bahwa pelaku belum menunjukkan tanda-tanda perubahan atau perbaikan diri.

Menanggapi rentetan intimidasi tersebut, Habib Mahdi memberikan peringatan keras kepada pihak Syekh Ahmad Al Misry untuk menghentikan segala bentuk tekanan terhadap saksi-saksi di pihaknya. Ia menegaskan tidak akan segan membawa perilaku tersebut ke jalur hukum yang lebih berat.

“Jangan macam-macam. Jika masih ada pengancaman kepada siapa pun, saya akan jerat dengan hukum. Tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 221, Pasal 355, Pasal 368, serta Pasal 55 dan Pasal 56 terkait keikutsertaan dalam ancaman teror terhadap saksi-saksi saya,” pungkas Habib Mahdi.

Ringkasan

Bareskrim Polri telah menetapkan penceramah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri selama periode 2017 hingga 2025. Di tengah proses hukum tersebut, pihak Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan intimidasi dan ancaman serius terhadap kubu Habib Mahdi yang mengawal kasus ini, termasuk ancaman pembunuhan yang sempat diterima oleh mendiang Kang Rasyid.

Selain itu, tokoh publik Oki Setiana Dewi juga dilaporkan mendapat ancaman berupa upaya pelacakan kediaman pribadinya oleh asisten tersangka. Menanggapi tindakan intimidasi tersebut, Habib Mahdi memberikan peringatan keras dan berencana menempuh jalur hukum tambahan dengan menjerat pelaku menggunakan pasal-pasal terkait teror serta pengancaman terhadap saksi.

Advertisements