
Jakarta — Sejumlah istri dari para tokoh yang terseret dalam kasus kriminalisasi kebijakan menyuarakan keresahan mereka terkait dampak pemidanaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan. Mereka mengungkapkan bahwa proses hukum yang janggal tidak hanya menghancurkan reputasi, tetapi juga meluluhlantakkan tatanan kehidupan keluarga. Meski berada dalam situasi sulit, mereka berharap kriminalisasi ini tidak mematikan semangat inovasi dan pengabdian bagi bangsa.
“Satu vonis hukuman, entah itu satu tahun atau hingga 20 tahun, tidak hanya berdampak pada satu individu saja. Ekosistem keluarga yang utuh bisa hancur seketika ketika seseorang yang tidak bersalah harus menanggung beban hukum,” ujar Franka Franklin Makarim, istri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan testimoni dalam acara soft launching sebuah buku di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Selasa (28/4/2026).
Saat ini, Nadiem Makarim tengah menghadapi status terdakwa atas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dalam persidangan, ia didakwa terlibat dalam tindakan korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Franka menuturkan bahwa musibah yang menimpa suaminya—seperti halnya para istri korban kriminalisasi lainnya—memaksa mereka menghadapi tantangan baru dalam menata stabilitas finansial dan mencari rasa aman. Di sisi lain, anak-anak mereka pun harus menghadapi kebingungan di sekolah karena tidak memahami atau kesulitan merespons kondisi yang menimpa orang tuanya.
“Bagi saya dan ibu-ibu lainnya, ini bukan sekadar urusan normatif hukum, melainkan tragedi yang sangat personal. Kami harus menjalani setiap hari dengan penerimaan dan doa di tengah situasi yang memaksa keluarga kami untuk bertahan,” tuturnya menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Utari Wardhani, istri dari mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, menyoroti dampak buruk dari trial by the press atau pengadilan oleh media yang dinilai telah merusak citra suaminya serta para terdakwa lainnya.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya periode 2018-2023 telah memvonis sembilan terdakwa. Selain Yoki Firnandi yang dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, nama lain seperti eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusuma, juga divonis sembilan tahun penjara. Saat ini, Kejaksaan Agung dikabarkan sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.
Utari secara khusus menyinggung narasi awal Kejagung yang sempat menyebut adanya kasus minyak oplosan dan kerugian hingga Rp1.000 triliun. “Kasus ini menjadi sangat berat karena narasi yang beredar di publik sudah telanjur menghancurkan citra suami kami. Publik terlanjur percaya pada isu oplosan dan kerugian Rp1.000 triliun, padahal tuduhan tersebut tidak terbukti dan bahkan tidak ada di dalam fakta persidangan,” tegas Utari.
Jangan Berhenti Berinovasi
Menurut Utari, vonis yang dijatuhkan terasa sangat kontradiktif jika melihat rekam jejak suaminya dalam memajukan perusahaan. Ia menyebutkan bahwa selama 2,5 tahun menjabat sebagai Dirut PT PIS, Yoki Firnandi berhasil meningkatkan keuntungan perusahaan secara signifikan, dari Rp1,9 triliun menjadi Rp9,1 triliun.
“Mari kita lihat komitmen kerjanya dalam membangun perusahaan. Sangat tidak masuk akal jika seorang yang dituduh koruptor justru memberikan kontribusi keuntungan sebesar itu untuk negara,” ujarnya.
Menutup testimoninya, Franka Franklin Makarim memberikan pesan moral bagi para pengambil kebijakan agar tidak surut langkah dalam berkarya. Ia berharap bahwa ketakutan akibat risiko kriminalisasi tidak memadamkan semangat untuk berinovasi, karena dedikasi tersebut merupakan investasi bagi generasi masa depan.
“Saya berharap, ketakutan untuk berinovasi dan berbakti yang saat ini dirasakan banyak orang tidak lebih besar daripada harapan kita terhadap potensi besar yang dimiliki oleh bangsa ini,” pungkasnya.
Ringkasan
Sejumlah istri dari tokoh yang terjerat kasus hukum, termasuk istri Nadiem Makarim dan Yoki Firnandi, menyuarakan keresahan mereka terhadap proses kriminalisasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Mereka mengungkapkan bahwa pemidanaan tersebut tidak hanya merusak reputasi para suami, tetapi juga menghancurkan stabilitas serta kehidupan keluarga. Selain itu, mereka menyoroti dampak buruk dari opini publik atau trial by the press yang telanjur membentuk stigma negatif meski tuduhan awal tidak terbukti di pengadilan.
Kasus yang menyeret para tokoh ini meliputi dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan serta tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. Di tengah tantangan finansial dan tekanan sosial yang dialami anak-anak mereka, para istri berharap para pengambil kebijakan tidak takut untuk tetap berinovasi. Mereka menegaskan bahwa semangat pengabdian bagi bangsa dan dedikasi bagi masa depan seharusnya tetap menjadi prioritas di tengah upaya keluarga untuk bertahan dari situasi hukum yang sulit.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia