
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan capaian signifikan dalam penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Hingga 31 Maret 2026, total pendapatan dari sektor ini mencapai Rp 50,51 triliun. Pendapatan tersebut merupakan akumulasi dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending (pinjol), serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa basis pemajakan digital kini semakin kuat seiring dengan meningkatnya kepatuhan para pelaku usaha. Menurutnya, meski terdapat dinamika penyesuaian data, termasuk perubahan daftar pemungut PMSE, tren penerimaan pajak digital tetap menunjukkan performa positif hingga kuartal pertama tahun 2026.
Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencatatkan setoran sebesar Rp 38,76 triliun dari 231 entitas pemungut. Sepanjang Maret 2026, DJP melakukan pembaruan data terkait daftar pemungut PPN PMSE. Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc resmi ditunjuk sebagai pemungut baru, sementara status pemungut untuk Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited telah resmi dicabut.
Di sektor aset digital dan keuangan, pajak kripto memberikan kontribusi total sebesar Rp 2 triliun hingga Maret 2026. Angka ini mencakup realisasi penerimaan tahunan yakni Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,73 miliar pada 2025, serta Rp 118,31 miliar pada tahun 2026. Sementara itu, sektor fintech turut menyumbang Rp 4,77 triliun, dengan rincian penerimaan tahunan sebesar Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), Rp 1,48 triliun (2024), Rp 1,37 triliun (2025), dan Rp 360,38 miliar hingga Maret 2026.
Selain sektor tersebut, penerimaan dari pajak SIPP tercatat sebesar Rp 4,98 triliun. Inge menegaskan bahwa pertumbuhan pajak digital yang paling menonjol didorong oleh PPN PMSE dan pajak SIPP. “PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp 1,36 triliun, sementara pajak SIPP tumbuh sebesar Rp 884,21 miliar,” jelas Inge dalam keterangan resminya pada Rabu, 28 April 2026.
Pilihan Editor: Untung-Rugi Memungut PPN Tarif Tol
Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 50,51 triliun hingga akhir Maret 2026. Pendapatan ini berasal dari akumulasi PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer-to-peer lending, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Kenaikan penerimaan ini mencerminkan penguatan basis pemajakan digital seiring dengan meningkatnya kepatuhan para pelaku usaha.
Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp 38,76 triliun, disusul oleh pajak SIPP sebesar Rp 4,98 triliun, pajak fintech sebesar Rp 4,77 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp 2 triliun. DJP terus melakukan penyesuaian data pemungut pajak untuk menjaga performa positif sektor digital. Secara keseluruhan, PPN PMSE dan pajak SIPP menjadi sektor yang memberikan pertumbuhan paling signifikan terhadap total penerimaan tersebut.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia