Persidangan ungkap cairan keras disiram ke Andrie Yunus adalah campuran air aki dan pembersih karat

JAKARTA – Empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penyerangan menggunakan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan bahwa para pelaku sempat menyamar sebagai peserta aksi ‘Kamisan’ demi memuluskan rencana jahat mereka terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut.

Advertisements

Keempat terdakwa yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026, tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES) selaku Terdakwa 1, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) selaku Terdakwa 2, Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP) selaku Terdakwa 3, dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) selaku Terdakwa 4.

Berdasarkan keterangan oditur militer, aksi ini telah direncanakan dengan matang. Para terdakwa mengawali aksinya dengan mendatangi area parkir mobil ambulans di sekitar markas BAIS TNI untuk mengambil air aki bekas dan cairan pembersih karat. Cairan berbahaya tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah botol tumbler berwarna ungu sebelum mereka mulai memburu keberadaan Andrie.

“Terdakwa 1 menggunakan topi warna hitam, memakai kaos lengan panjang warna biru tanpa kerah, celana jeans warna biru dongker, dan sepatu warna biru menuju acara Kamisan di Monas,” ungkap oditur militer Mohamad Iswadi dalam persidangan. Namun, karena tidak menemukan Andrie di lokasi aksi, para terdakwa memperluas pencarian ke beberapa titik strategis lain, termasuk kantor KontraS dan gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Advertisements

Sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa 3 dan 4 mulai memantau gedung YLBHI dari sebuah warung kopi di seberang jalan. Setelah berjam-jam mengintai situasi, mereka akhirnya melihat target yang dinanti. Sekitar pukul 23.00 WIB, Andrie Yunus terlihat keluar dari kantor YLBHI dengan mengendarai sepeda motor berwarna kuning.

Setelah target teridentifikasi, para pelaku segera membagi tugas untuk membuntuti korban. Saat mencapai persimpangan Jalan Salemba dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, Terdakwa 1 dan 2 yang berboncengan langsung mendahului kendaraan Andrie, sementara Terdakwa 3 dan 4 tetap mengawasi dari belakang. Tak lama kemudian, Terdakwa 1 dan 2 memutar arah dan menyiramkan cairan kimia tersebut tepat ke arah tubuh Andrie.

“Saat berpapasan, Terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus. Cairan itu juga sempat mengenai tubuh Terdakwa 1 sendiri. Terdakwa 1 kemudian menjatuhkan botol tumbler dan langsung melarikan diri ke arah RSCM,” jelas Iswadi memaparkan detik-detik kejadian.

Akibat tindakan brutal tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyerangan ini terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman podcast di kantor YLBHI yang membahas topik sensitif mengenai militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Ringkasan

Empat oknum anggota BAIS TNI menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa telah merencanakan aksi tersebut dengan matang, termasuk dengan menyamar sebagai peserta aksi Kamisan dan menyiapkan cairan kimia berbahaya yang merupakan campuran air aki dan pembersih karat.

Peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 ini bermula saat para pelaku membuntuti korban setelah kegiatan di kantor YLBHI. Saat berada di persimpangan Jalan Salemba, terdakwa menyiramkan cairan tersebut ke tubuh Andrie sebelum akhirnya melarikan diri. Kini, para terdakwa dijerat dengan undang-undang KUHP terkait perbuatan pidana penganiayaan berat yang telah direncanakan.

Advertisements