
Insiden kecelakaan yang melibatkan taksi Green SM di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur memicu gelombang desakan publik. Masyarakat kini menuntut adanya audit menyeluruh terhadap perusahaan penyedia jasa transportasi asal Vietnam tersebut menyusul peristiwa armada yang tertemper rangkaian kereta api.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Perizinan Angkutan Jalan Wilayah Perkotaan Jabodetabek (Siprajab), armada taksi Green SM dengan nomor polisi B 2864 SBX tersebut sebenarnya telah terdaftar resmi. Kendaraan ini mengantongi kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026 untuk melayani kategori taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Meski memiliki izin yang sah, kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4) malam itu tetap menjadi perhatian serius pemerintah. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan armada Green SM dalam insiden tersebut.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM (Green SM), mencakup sisi perizinan, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Prinsip kami sangat jelas: keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Setiap potensi pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” tegas Dirjen Aan saat memberikan keterangan di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, pada Selasa (28/4).

Selain melakukan pendalaman kasus, Ditjen Hubdat akan memverifikasi kembali komitmen perusahaan terhadap regulasi keselamatan. Saat ini, Green SM diketahui telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun. Namun, implementasi di lapangan akan menjadi fokus utama pemeriksaan ulang.
“Kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi. Kami ingin melihat bagaimana standar tersebut dijalankan di lapangan, termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, kompetensi pengemudi, dan sistem operasionalnya benar-benar memenuhi aspek keselamatan,” tambah Aan.
Langkah tegas pun telah disiapkan. Aan menekankan bahwa sanksi administratif membayangi perusahaan jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018.
“Hasil dari pendalaman ini akan menjadi dasar kuat bagi kami untuk menentukan langkah selanjutnya. Kami berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini,” pungkasnya.
Bukan kasus pertama kali bagi taksi Green SM

Peristiwa di Bekasi Timur seakan membuka kembali rentetan insiden yang melibatkan armada Green SM sebelumnya. Dalam kurun waktu yang relatif berdekatan, tercatat setidaknya ada dua kasus serupa yang sempat mencuat ke publik.
Pada 31 Desember 2025, sebuah unit taksi Green SM juga tertemper kereta api di perlintasan sebidang. Saat itu, pengemudi diduga mencoba melintas sesaat setelah rangkaian pertama lewat, yang mengakibatkan kerusakan parah pada bagian depan kendaraan. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, insiden lain terjadi di perlintasan Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat, di mana armada Green SM terserempet kereta karena berhenti terlalu dekat dengan rel.
Selain insiden dengan moda transportasi kereta, rekam jejak kecelakaan lain juga mewarnai operasional armada ini, mulai dari tabrakan antar-kendaraan, menabrak objek bangunan, hingga kendaraan yang terperosok ke dalam parit.

Banyak warganet menyuarakan kekhawatiran mereka di media sosial, menuntut transparansi perusahaan dalam proses rekrutmen dan pelatihan pengemudi. Merespons situasi ini, operator asal Vietnam tersebut akhirnya merilis pernyataan resmi melalui kanal komunikasi mereka.
“Green SM Indonesia menaruh perhatian penuh pada terjadinya insiden di area perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026, yang melibatkan satu kendaraan Green SM dan kereta yang melintas,” tulis Green SM melalui akun Instagram resmi @id.greensm.
Pihak manajemen menyatakan komitmennya untuk terus menjaga standar keselamatan tinggi melalui sistem operasional dan pengawasan yang ketat. Mereka juga berjanji akan memberikan pembaruan informasi secara berkala seiring dengan perkembangan investigasi di lapangan.
“Kami telah menyampaikan seluruh informasi relevan kepada pihak berwenang dan mendukung penuh proses investigasi yang sedang berlangsung saat ini,” tutup pernyataan tersebut.
Ringkasan
Insiden kecelakaan yang melibatkan taksi Green SM di perlintasan kereta api dekat Stasiun Bekasi Timur telah memicu desakan publik agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan tersebut. Meskipun armada dengan nomor polisi B 2864 SBX tersebut terdaftar resmi dan memiliki izin operasional yang sah, Ditjen Hubdat Kemenhub tetap membentuk tim khusus untuk mendalami aspek perizinan, standar keselamatan, serta kepatuhan operasional perusahaan. Langkah ini diambil menyusul catatan rekam jejak insiden serupa yang melibatkan armada Green SM sebelumnya di berbagai lokasi.
Pemerintah menegaskan akan menindak tegas perusahaan jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap regulasi keselamatan angkutan umum yang berlaku. Sebagai respons atas insiden ini, pihak manajemen Green SM Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. Perusahaan juga berjanji untuk terus meningkatkan pengawasan operasional guna memastikan standar keselamatan bagi seluruh armada dan pengguna jasa mereka tetap terjaga.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia