
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian serius terhadap jaminan keamanan dan penyediaan ruang aman bagi keluarga korban dalam kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor LPSK Perwakilan Yogyakarta, lembaga ini menegaskan bahwa langkah preventif untuk menangkal segala bentuk intimidasi terhadap orang tua korban kini menjadi prioritas utama.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap risiko tekanan yang mungkin dialami oleh keluarga korban maupun saksi pelapor. Mengingat skala kasus ini melibatkan hingga ratusan anak, potensi gangguan terhadap proses hukum menjadi perhatian besar. “Kami saat ini sedang menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh pihak keluarga, meskipun hingga kini laporan mengenai intimidasi secara langsung belum kami terima,” ujar Sri pada Rabu (20/11).
Intervensi perlindungan ini disiapkan untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dari pihak luar. Sri juga menyoroti potensi adanya ancaman tersembunyi atau upaya pembatasan diri, terutama bagi pihak yang pertama kali berani melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Kekhawatiran akan munculnya teror atau tekanan eksternal di masa depan dirasakan sangat nyata oleh kalangan orang tua korban. Huri (32), salah satu orang tua korban di daycare Little Aresha, mengungkapkan bahwa pengajuan perlindungan ke LPSK merupakan langkah antisipasi strategis sekaligus payung hukum bagi mereka.
“Upaya ini kami lakukan agar tidak ada pihak-pihak luar yang melakukan intimidasi terhadap para orang tua yang saat ini tengah memperjuangkan keadilan,” tegas Huri. Sejauh ini, ia bersyukur belum ada gangguan komunikasi dari pihak asing, namun ia menilai status perlindungan resmi dari negara melalui LPSK sangat krusial bagi ketenangan mental para keluarga.
Huri menambahkan bahwa terbongkarnya kasus kekerasan di fasilitas penitipan anak tersebut telah memicu guncangan psikis yang mendalam, tidak hanya bagi anak-anak tetapi juga bagi orang tua. Ia berharap pendampingan psikologis dari LPSK dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa batas waktu tertentu, hingga kondisi mental seluruh anggota keluarga benar-benar pulih sepenuhnya.
Di sisi lain, Costian (30), yang juga merupakan orang tua korban, menyoroti risiko persebaran identitas visual anak-anak mereka di media sosial. Ia menilai hal tersebut dapat menjadi ancaman tersendiri bagi masa depan buah hati mereka. Costian mendesak publik dan media untuk lebih bijak dengan melakukan sensor pada wajah korban demi menjaga kesehatan psikis anak saat mereka beranjak dewasa nanti.
Pilihan editor: Eksploitasi Pekerja Anak di Balik Kematian PRT
Ringkasan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan bagi keluarga korban dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi potensi intimidasi serta tekanan dari pihak luar selama proses hukum berjalan. Meskipun belum ada laporan ancaman secara langsung, LPSK memprioritaskan jaminan keamanan bagi para saksi pelapor mengingat skala kasus yang melibatkan banyak anak.
Para orang tua korban menilai perlindungan negara sangat penting untuk menjaga ketenangan mental dan mendapatkan pendampingan psikologis yang berkelanjutan. Selain itu, pihak keluarga mengimbau publik untuk menjaga kerahasiaan identitas visual anak guna melindungi masa depan dan kesehatan psikis mereka. Upaya perlindungan ini diharapkan dapat memastikan seluruh proses hukum dapat dituntaskan tanpa hambatan dari pihak luar.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia