
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan alih daya atau outsourcing. Peraturan Menteri (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di Indonesia.
Sebelumnya, regulasi mengenai pekerja alih daya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, undang-undang tersebut tidak secara spesifik membatasi bidang pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Permenaker baru ini, yang dikeluarkan sehari menjelang Hari Buruh, secara tegas menetapkan enam bidang pekerjaan yang boleh menggunakan jasa pekerja alih daya.
Enam bidang pekerjaan yang dibatasi untuk alih daya meliputi: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Menurut Menteri Yassierli, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut menghendaki adanya pembatasan dalam pekerjaan alih daya.
Dalam aturan terbarunya, pemerintah mewajibkan perusahaan penyalur jasa alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis sebagai bukti kesepakatan. Perjanjian ini setidaknya harus memuat rincian jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu kontrak, lokasi kerja, jumlah pekerja yang dilibatkan, serta ketentuan mengenai perlindungan kerja, hak, dan kewajiban dari semua pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, perusahaan alih daya memiliki kewajiban penuh untuk memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada, upah, upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak-hak terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk memastikan kepatuhan, peraturan ini juga menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” tegas Menteri Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2026).
Pilihan Editor: Beda Skema Alih Daya di Indonesia dan Negara Lain
Ringkasan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing). Kebijakan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, dan menjaga keberlangsungan usaha. Permenaker ini secara tegas menetapkan enam bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan jasa alih daya, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Peraturan ini juga mewajibkan perusahaan alih daya memiliki perjanjian tertulis yang merinci jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, serta hak dan kewajiban semua pihak. Perusahaan alih daya bertanggung jawab penuh memenuhi hak pekerja sesuai undang-undang, termasuk upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya. Sanksi administratif akan dikenakan bagi pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, sebagai upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia