
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah melakukan evaluasi mendalam terkait sistem pengawasan warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia. Langkah tegas ini diambil menyusul penggerebekan besar-besaran markas judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, pada 8-9 Mei 2026, yang menjaring 321 WNA.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat dimintai konfirmasi oleh Tempo pada Ahad, 10 Mei 2026, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji titik lemah dalam prosedur pengawasan saat ini. Hendarsam menegaskan rencana untuk memperkuat peran intelijen Imigrasi sebagai langkah preventif, meskipun ia belum memaparkan detail teknis strategi tersebut pasca-penggerebekan.
Saat ini, 321 WNA yang tertangkap telah dipindahkan dari lokasi penggerebekan ke berbagai kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus untuk membongkar sindikat perjudian internasional tersebut. Secara rinci, sebanyak 150 orang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi, 150 orang di Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang lainnya di kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Operasi penangkapan yang berlangsung sejak Jumat malam hingga Sabtu siang tersebut membuahkan hasil signifikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan sistem perjudian. Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang, diikuti oleh 57 warga Cina, 13 orang asal Myanmar, 11 orang asal Laos, 5 orang asal Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial berupa brankas, paspor, perangkat komunikasi seperti handphone, laptop, dan komputer, serta uang tunai dari berbagai negara dengan total nilai sementara mencapai Rp 1,9 miliar. Penyelidikan kini difokuskan pada penelusuran alamat IP jaringan, mengingat server situs judi tersebut diduga kuat dikendalikan dari luar negeri.
Berdasarkan keterangan Wira, para operator menjalankan aksinya di lantai 20 dan 21 gedung tersebut dan diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Lokasi gedung yang berada di kawasan campuran antara perkantoran, hotel, dan apartemen, serta tertutup oleh proyek pembangunan di bagian depan, dinilai sengaja dipilih untuk mengaburkan aktivitas ilegal mereka. Wira menambahkan bahwa para pelaku memiliki peran yang terbagi mulai dari operator, telemarketer, koordinator, hingga staf keuangan. Meski menyasar pasar internasional, 275 dari 321 pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan hukum Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Menanggapi proses hukum ke depan, Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menegaskan komitmennya untuk mengadili para tersangka di Indonesia. Hal ini dilakukan guna mencegah persepsi bahwa Indonesia menjadi tempat aman bagi kejahatan transnasional. “Tentunya kami tidak ingin para pelaku bisa pulang kembali ke tanah airnya tanpa hukuman,” tegas Untung.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.
Pilihan Editor: Mengapa Judi Online Sulit Diberantas: Cerita Para Operator
Ringkasan
Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mengevaluasi sistem pengawasan warga negara asing setelah penggerebekan markas judi online di Jakarta Barat yang menjaring 321 orang. Langkah ini diambil untuk memperkuat intelijen Imigrasi sebagai tindakan preventif terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA. Saat ini, ratusan pelaku yang mayoritas berasal dari Vietnam tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di berbagai kantor Imigrasi.
Sebanyak 275 dari 321 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum di Indonesia untuk menghindari kesan bahwa negara ini merupakan tempat aman bagi kejahatan transnasional. Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk perangkat komunikasi dan uang tunai senilai Rp1,9 miliar, serta sedang menelusuri jaringan server yang diduga dikendalikan dari luar negeri. Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait keterlibatan mereka dalam sindikat perjudian internasional tersebut.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia