5 Alasan Pemberat Tuntutan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Tuntutan ini dijatuhkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp 5,6 triliun.

Advertisements

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa Roy Riady memaparkan sejumlah alasan pemberat sebelum membacakan amar tuntutan. Jaksa menekankan bahwa perbuatan Nadiem dinilai sangat mencederai semangat pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Salah satu poin krusial dalam pertimbangan jaksa adalah dampak kerusakan yang ditimbulkan di sektor pendidikan. Jaksa menilai tindakan korupsi pada sektor strategis ini telah menghambat kualitas dan pemerataan pendidikan bagi anak-anak di seluruh Indonesia. Nadiem dianggap lebih mementingkan keuntungan pribadi di atas pemenuhan fasilitas pendidikan bagi usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

Jaksa juga mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan. Kelompok ini disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun. Selain itu, terdapat temuan pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai US$ 44,054 juta atau sekitar Rp 621 miliar yang dinilai tidak memiliki nilai manfaat bagi dunia pendidikan.

Advertisements

Terkait akumulasi harta kekayaan Nadiem, jaksa menduga adanya ketidakwajaran antara penghasilan sah dengan aset yang dimiliki. “Harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah, atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,8 triliun,” tegas jaksa dalam persidangan.

Selain poin-poin di atas, sikap Nadiem selama proses hukum juga menjadi sorotan. Jaksa menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung. Di sisi lain, satu-satunya pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa adalah fakta bahwa Nadiem belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pilihan Editor: Adu Bukti Niat Jahat Pembelian Laptop Chromebook

Ringkasan

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Tindakan korupsi ini dinilai mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih dan menghambat kualitas serta pemerataan pendidikan nasional. Selain itu, ditemukan kerugian negara hingga Rp1,5 triliun serta pengadaan perangkat yang tidak memberikan manfaat bagi sektor pendidikan.

Pihak kejaksaan juga menyoroti adanya ketidakwajaran peningkatan harta kekayaan terdakwa yang diduga mencapai Rp4,8 triliun dari hasil tindak pidana. Jaksa menekankan bahwa terdakwa bersikap berbelit-belit selama persidangan, meskipun statusnya sebagai pelaku yang belum pernah tersangkut hukum menjadi satu-satunya pertimbangan yang meringankan. Akibat perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam KUHP.

Advertisements