Terjepit Taman Nasional, Masyarakat Adat Gugat Klaim Tanah Negara

Pemerintah memiliki misi mulia untuk melestarikan alam melalui kebijakan konservasi, dengan taman nasional sebagai salah satu wajah utamanya. Namun, penetapan status taman nasional di sejumlah daerah justru memicu penolakan keras dari masyarakat adat. Bagi mereka, kebijakan ini dianggap sebagai ancaman nyata terhadap ruang hidup, nilai-nilai sakral, dan hubungan turun-temurun dengan hutan yang telah terjaga selama berabad-abad.

Advertisements

Aleta Kornelia Baun, seorang tokoh masyarakat adat dari Mollo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkapkan kecemasannya saat pemerintah berencana menetapkan kawasan Mutis Timau sebagai taman nasional. Bagi perempuan berusia 60 tahun ini, kawasan Mutis bukan sekadar hutan, melainkan hutan adat yang keramat dan sakral. Ia menolak kebijakan tersebut dengan tegas karena khawatir akan dampak buruk yang mengancam ruang hidup masyarakat adat setempat.

Aleta menjelaskan bahwa pembingkaian Mutis sebagai taman nasional akan memaksa penerapan sistem zonasi. Salah satu aturan utamanya adalah zona inti, di mana aktivitas manusia dilarang total demi perlindungan keanekaragaman hayati. Baginya, aturan ini mengabaikan aspek kesakralan hutan. “Itu akan mengancam kesakralan Mutis, dan kata keramat sendiri tidak muncul dalam definisi yang dibuat pemerintah,” ujarnya saat dihubungi BBC News Indonesia pada Mei 2026.

Pendekatan konservasi eksklusif yang tidak partisipatif ini juga menjadi sorotan organisasi lingkungan seperti Walhi dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Mereka menilai pendekatan saat ini cenderung meminggirkan masyarakat adat dan gagal mengakui pengetahuan lokal sebagai instrumen pelestarian yang efektif. Akademisi menyebut akar konflik ini adalah warisan cara pandang kolonial, yang menempatkan negara sebagai satu-satunya penguasa hutan, sementara masyarakat adat diposisikan sebagai pihak asing di tanah mereka sendiri.

Advertisements

Masyarakat Adat di Mutis Timau Melawan

Berdasarkan kajian Tim Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2024, kawasan Mutis Timau seluas hampir 80.000 hektare yang mencakup wilayah Kupang, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara, diubah fungsinya menjadi taman nasional dari status sebelumnya, yakni cagar alam. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat itu, Siti Nurbaya, berargumen bahwa penetapan ini penting sebagai simbol perlindungan keanekaragaman hayati demi generasi mendatang.

Namun, masyarakat adat merespons kebijakan ini dengan perlawanan. Pada akhir April 2026, protes pecah saat pejabat pemerintah melakukan sosialisasi di lokasi. Ketegangan memuncak hingga terjadi aksi pemalangan akses jalan. Meski pemerintah sempat menyepakati tuntutan warga untuk menghentikan aktivitas di kawasan Mutis hingga konflik mereda, masyarakat tetap khawatir akan masa depan mereka. Bahkan, warga setempat melakukan ritual tutup hutan sebagai simbol penolakan akses terhadap pihak luar yang dianggap akan menggusur eksistensi mereka.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menegaskan bahwa masyarakat adat sudah menjaga hutan dengan pedoman leluhur yang terbukti efektif. “Bagaimana kegiatan masyarakat adat dianggap sebagai halangan, sementara bagi mereka sendiri hutan adalah tempat yang keramat?” tanyanya.

Seolah Kami Tidak Melindungi Hutan

Aleta Baun memaparkan bahwa ekosistem Mutis berpijak pada harmoni yang dikenal dengan istilah air nama (sumber air), kayu nama (sumber pangan), dan batu nama (identitas marga). Ia menegaskan bahwa masyarakat adat Timor memiliki kewajiban menjaga Mutis karena kawasan ini adalah jantung sumber mata air yang menghidupi wilayah luas hingga ke Timor Leste. Menurut Aleta, narasi pemerintah seolah-olah mengabaikan fakta bahwa selama ini masyarakat adatlah yang merawat hutan tersebut.

Nasib serupa dialami masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Di Kalimantan Barat, masyarakat adat Ketemenggungan Belaban Ella bersengketa dengan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. Di Jawa Barat, masyarakat Kasepuhan Banten Kidul terhambat memanfaatkan lahan akibat keberadaan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Sementara di Sulawesi Tengah, masyarakat adat Moa kehilangan akses di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, dan di Sumatra, masyarakat adat Semende dihadapkan pada klaim sepihak atas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

Praktik Konservasi yang Menyingkirkan

Antropolog Universitas Indonesia, Geger Riyanto, menuturkan bahwa praktik konservasi di Indonesia cenderung menyingkirkan masyarakat adat. Mereka sering diberi label negatif seperti perambah hutan atau pemburu, padahal mereka adalah penjaga ekosistem yang paling memahami kondisi hutan. Senada dengan itu, dosen hukum adat Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyoroti bahwa masalah utama terletak pada proses pengukuhan kawasan yang tidak partisipatif.

Yance menambahkan bahwa paradigma kontrol negara yang diwariskan dari era kolonial Belanda masih sangat kuat hingga saat ini. Dalam sejarahnya, pemerintah kolonial memperkenalkan regulasi kehutanan untuk mempertebal kekuasaan negara dan menihilkan peran masyarakat lokal. Paradigma ini memandang fungsi konservasi harus steril dari segala bentuk aktivitas manusia, sehingga masyarakat adat yang menghuni kawasan tersebut justru dikriminalisasi.

Meskipun demikian, terdapat secercah harapan melalui putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014 dan Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal turun-temurun di kawasan hutan tidak boleh dikriminalisasi atau digusur selama aktivitas mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bukan tujuan komersial.

Pemerintah Enggan Berbagi dengan Rakyat

Direktur Advokasi AMAN, Arman Moehammad, menyoroti bahwa pengelolaan konservasi saat ini terlalu erat dengan proyek mitigasi iklim, seperti perdagangan karbon, yang sering kali bersifat represif. Menurutnya, pemerintah menolak mengakui manusia sebagai bagian dari ekosistem konservasi, padahal hutan terbaik di Indonesia saat ini justru adalah hutan yang dijaga oleh masyarakat adat. “Negara enggan berbagi peran dengan rakyatnya sendiri,” ungkap Arman.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengklaim bahwa pemerintah menyadari pentingnya kolaborasi dengan masyarakat. Pihaknya berupaya melakukan pemberdayaan dan kemitraan agar potensi konflik dapat diminimalisir. Namun, bagi masyarakat seperti Dayak Meratus di Kalimantan Selatan yang sedang memperjuangkan hak atas tanah mereka dari rencana penetapan Taman Nasional Meratus, janji kolaborasi sering kali tidak sejalan dengan realitas di lapangan.

Bagi masyarakat adat, hutan adalah warisan leluhur dan rumah kehidupan. Mereka mendesak pemerintah agar tidak hanya berfokus pada status administratif taman nasional, tetapi juga menghormati hak-hak tradisional yang sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri. Tanpa pelibatan nyata dan pengakuan terhadap kearifan lokal, upaya konservasi justru berisiko kehilangan mitra terpentingnya dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.

Ringkasan

Penetapan kawasan taman nasional oleh pemerintah di berbagai wilayah Indonesia, seperti kawasan Mutis Timau di NTT, memicu penolakan keras dari masyarakat adat. Kebijakan konservasi yang menggunakan sistem zonasi dianggap mengabaikan hak atas ruang hidup, nilai-nilai sakral, dan peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan turun-temurun. Pendekatan eksklusif ini dinilai mencerminkan paradigma kolonial yang meminggirkan warga lokal serta gagal mengakui kearifan tradisional dalam pelestarian ekosistem.

Kondisi serupa terjadi di berbagai daerah di Indonesia, di mana masyarakat adat kerap kehilangan akses lahan akibat klaim sepihak negara atas nama konservasi. Meski terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang kriminalisasi terhadap warga yang hidup bergantung pada hutan, konflik agraria tetap berlanjut akibat kurangnya pelibatan partisipatif dari pihak pemerintah. Masyarakat adat mendesak adanya pengakuan nyata terhadap hak tradisional mereka agar upaya pelestarian alam tetap berjalan selaras dengan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Advertisements