
Pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono, yang lebih dikenal dengan julukan Heri Black, tampak terburu-buru meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Mei 2026. Ia baru saja menyelesaikan pemeriksaan selama hampir enam jam, mulai pukul 09.04 hingga 14.50 WIB, terkait kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Heri, yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perusahaan importir Blueray Cargo, irit bicara saat dicecar pertanyaan oleh awak media. “Saya cuma menghadiri panggilan saja, saya jadi warga negara yang taat hukum,” ujarnya singkat sambil terus melangkah menghindari kejaran wartawan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana suap kepada Pegawai Fungsional Madya Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi atau yang akrab disapa Dedi Congor. Namun, Heri membantah keras adanya setoran rutin tersebut. Ia juga menampik rumor mengenai komunikasi intens dengan pengusaha rokok Muhammad Suryo, yang disebut-sebut menawarkan bantuan untuk mengurus kasus ini di KPK.
Fokus pemeriksaan KPK juga menyasar pada temuan kontainer milik Blueray Cargo di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa isi kontainer tersebut tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kontainer yang diduga diurus oleh Heri Black ini diketahui berisi suku cadang sepeda motor yang masuk dalam kategori barang dilarang atau dibatasi (lartas) pemasukannya.
Sebelum memenuhi panggilan ini, Heri sempat mangkir dari agenda pemeriksaan pada 8 Mei 2026. Langkah tegas KPK pun berlanjut dengan penggeledahan di rumah yang diduga milik Heri di Semarang pada 11 Mei 2026. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik, termasuk ponsel yang diduga milik Heri, untuk mendalami peran aktifnya dalam skandal ini.
Penyidik KPK kini tengah mendalami potensi praktik pelanggaran hukum lainnya, seperti undeclare (ketidaksesuaian barang), under invoicing (penyusutan nilai faktur), serta upaya penghindaran aturan larangan terbatas pada barang-barang impor tersebut.
Kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai ini sendiri telah menyeret sejumlah nama besar. KPK telah menetapkan enam tersangka utama, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Selain itu, pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Daftar tersangka ini semakin panjang setelah KPK menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026. Artikel ini disusun dengan kontribusi dari Raihan Muzzaki.
Pilihan editor: Mengapa Pelaku Korupsi Lebih Banyak Laki-laki
Ringkasan
Pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono atau Heri Black, telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam keterangannya, ia membantah tuduhan mengenai adanya setoran rutin kepada oknum pejabat Bea Cukai serta membantah isu keterlibatannya dengan pihak lain untuk mengurus kasus tersebut. KPK terus mendalami temuan ketidaksesuaian isi kontainer milik Blueray Cargo di Pelabuhan Tanjung Emas dengan dokumen pemberitahuan impor barang.
Kasus ini telah melibatkan sejumlah tersangka, baik dari pihak pejabat Ditjen Bea Cukai maupun pihak swasta. Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Heri di Semarang dan menyita sejumlah barang bukti guna mendalami praktik pelanggaran seperti undeclare dan under invoicing. Hingga saat ini, proses hukum terus berlanjut untuk membongkar tuntas skandal impor ilegal yang melibatkan banyak pihak tersebut.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia