
Sebuah kebijakan strategis baru terkait ekspor komoditas akan segera diberlakukan, mewajibkan seluruh perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk menyalurkan komoditasnya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menurut penjelasan BPI Danantara, langkah ini menempatkan DSI sebagai entitas perantara atau “middleman” tunggal dalam proses ekspor komoditas strategis tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Managing Director, Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menyampaikan bahwa meskipun mekanisme perdagangan Indonesia secara umum sudah terbangun, perubahan krusial terletak pada kehadiran DSI sebagai “middleman” tunggal. Saat ditemui di Kantor Danantara, Jakarta pada Rabu (20/5), Rohan juga secara tegas membenarkan bahwa kewajiban ekspor komoditas strategis melalui DSI ini berlaku untuk sektor swasta maupun BUMN.
Kebijakan penting ini sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memperkenalkan skema ekspor sumber daya alam strategis terbaru. Dalam skema ini, DSI, sebagai BUMN ekspor, akan bertindak sebagai entitas tunggal yang memfasilitasi seluruh proses pengapalan, menegaskan kontrol pemerintah atas komoditas vital.
Presiden Prabowo menjuluki skema tersebut sebagai sebuah fasilitas pemasaran (marketing facility) dengan tujuan utama yang jelas dan strategis. Penerapan DSI sebagai entitas tunggal ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan ekspor secara menyeluruh, sekaligus memberantas praktik-praktik merugikan seperti under invoicing atau kurang bayar, praktik pemindahan harga, serta pelarian devisa hasil ekspor (DHE) yang merugikan negara.
Prabowo menegaskan, melalui kebijakan ini, pemerintah berambisi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari pengelolaan serta penjualan sumber daya alam Indonesia. Dengan mekanisme ekspor yang terpusat ini, ia berharap penerimaan negara dapat meningkat secara signifikan, bahkan mampu menyamai level pendapatan dari negara-negara seperti Meksiko, Filipina, dan sejumlah negara tetangga lainnya. Beliau juga menggarisbawahi bahwa rendahnya penerimaan negara selama ini salah satunya disebabkan oleh kurangnya keberanian pemerintah dalam mengelola kekayaan milik bangsa sendiri secara optimal.
Pada tahap awal implementasi, komoditas strategis yang wajib diekspor melalui Danantara Sumberdaya Indonesia akan dibatasi pada tiga jenis utama: kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Namun, rencana ke depan menunjukkan bahwa daftar komoditas yang harus disalurkan melalui BUMN ekspor ini akan terus diperluas seiring waktu, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengelola kekayaan alam secara lebih terstruktur dan transparan.
Ringkasan
Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan swasta dan BUMN untuk melakukan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal. Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan skema ini sebagai fasilitas pemasaran guna memperkuat kontrol negara atas pengapalan sumber daya alam vital. Pada tahap awal, kebijakan ini berlaku khusus untuk komoditas kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta mencegah praktik merugikan seperti kurang bayar dan pelarian devisa hasil ekspor. Melalui mekanisme terpusat, pemerintah berambisi meningkatkan pendapatan pajak agar setara dengan negara-negara tetangga yang memiliki pengelolaan kekayaan alam lebih optimal. Ke depannya, daftar komoditas yang dikelola oleh DSI akan terus diperluas guna menjamin transparansi dan struktur perdagangan yang lebih baik.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia