
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah untuk merombak tata kelola ekspor komoditas kini menjadi sorotan pelaku pasar. Kebijakan ini dinilai berpotensi memberikan tekanan signifikan bagi emiten berbasis komoditas, khususnya sektor batubara, crude palm oil (CPO), dan ferro-alloy.
Presiden Prabowo Subianto telah memaparkan skema reformasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang dijadwalkan mulai berlaku pada pertengahan tahun 2026. Pemerintah akan membagi implementasi kebijakan ini ke dalam dua tahap utama untuk memastikan transisi tata kelola berjalan secara bertahap.
Pada tahap awal, yakni periode Juni hingga Agustus 2026, eksportir swasta diwajibkan untuk menyalurkan kontrak ekspor-impor melalui badan usaha milik negara (BUMN). Dalam skema ini, BUMN akan mengambil alih penanganan customs clearance, sementara urusan pre-clearance dan post-clearance masih menjadi tanggung jawab perusahaan eksportir.
Baca Juga: IHSG Melemah 0,82% ke 6.318 pada Rabu (20/5), BRPT, CUAN, BUMI Jadi Top Losers LQ45
Memasuki 1 September 2026, pemerintah akan memperketat regulasi tersebut. BUMN nantinya akan menjadi satu-satunya pihak yang berinteraksi langsung dengan pembeli luar negeri untuk seluruh transaksi ekspor komoditas yang terdampak.
Menanggapi rencana tersebut, analis Samuel Sekuritas Indonesia, Juan Harahap dan Fadhlan Banny, menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi sentimen negatif bagi emiten terkait. “Kami melihat implementasi reformasi ini berpotensi menjadi overhang bagi komoditas terkait,” tulis Juan dan Fadhlan dalam riset tertanggal Rabu (20/5/2026).
Juan dan Fadhlan menyoroti beberapa risiko finansial yang mengintai. Di antaranya adalah potensi penurunan average selling price (ASP), risiko kerugian kurs akibat transaksi yang diperkirakan akan menggunakan mata uang rupiah melalui BUMN, serta tambahan biaya jasa perantara yang dapat menggerus margin keuntungan eksportir. Selain itu, ada kekhawatiran mengenai risiko operasional akibat potensi penambahan lapisan birokrasi yang dapat menghambat kecepatan proses ekspor.
Kendati demikian, Samuel Sekuritas memetakan bahwa emiten dengan eksposur pasar domestik yang tinggi akan lebih resilien menghadapi kebijakan ini. Emiten yang memiliki porsi penjualan lokal besar dinilai tidak terlalu bergantung pada ekspor, sehingga dampak perubahan tata kelola akan lebih terbatas.
Beberapa emiten yang dipandang lebih tahan terhadap tekanan kebijakan ini antara lain PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan eksposur domestik 50%, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sebesar 38%, serta PT Indika Energy Tbk (INDY) sebesar 38%. Selain itu, emiten yang berorientasi penuh pada pasar lokal seperti PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) dan PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) dengan eksposur 100% diprediksi akan jauh lebih stabil.
Baca Juga: XLSmart (EXCL) Absen Bagi Dividen, Begini Penjelasan Manajemen
Hingga saat ini, pasar masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah. Belum ada penjelasan resmi mengenai detail implementasi teknis terkait reformasi tata kelola ekspor tersebut, yang membuat para pelaku pasar tetap memantau perkembangan kebijakan ini dengan saksama.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia berencana merombak tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam mulai pertengahan 2026 melalui dua tahap, di mana BUMN akan berperan sebagai perantara utama dalam transaksi dengan pembeli luar negeri. Kebijakan ini dinilai analis dapat memberikan sentimen negatif bagi emiten sektor batubara, CPO, dan ferro-alloy karena berpotensi menekan harga jual rata-rata, menambah biaya operasional, serta menimbulkan risiko kurs. Selain itu, penambahan lapisan birokrasi dikhawatirkan dapat menghambat kecepatan proses ekspor perusahaan swasta.
Meski demikian, emiten dengan porsi penjualan domestik yang besar, seperti PTBA, BUMI, INDY, NSSS, dan BWPT, dinilai lebih resilien dalam menghadapi perubahan regulasi ini. Saat ini, pelaku pasar masih menantikan petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah mengenai detail implementasi kebijakan tersebut. Ketidakpastian ini membuat para investor cenderung berhati-hati dalam merespons rencana reformasi tata kelola ekspor tersebut.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia