Saham Batu Bara dan CPO Lesu Akibat Kebijakan Ekspor Satu Pintu Prabowo

JAKARTA — Kebijakan baru pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas strategis melalui mekanisme satu pintu BUMN memicu respons beragam di pasar modal. Saham-saham sektor batu bara dan crude palm oil (CPO) terpantau bergerak fluktuatif dengan kecenderungan melemah pada perdagangan hari ini.

Advertisements

Berdasarkan data IDX Mobile hingga pukul 11.50 WIB, tekanan jual melanda sejumlah emiten besar. Saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO) terkoreksi sebesar 6 persen ke level Rp2.190, sementara PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) melemah 2,18 persen ke posisi Rp11.200.

Kendati demikian, optimisme masih terlihat pada saham lainnya yang justru berhasil mencatatkan penguatan. Saham PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) melonjak 6,79 persen ke level Rp2.830, diikuti oleh PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) yang menguat tipis 0,11 persen ke posisi Rp23.250.

Prabowo Siapkan Pengawasan Ketat Ekspor SDA: Jangan Sampai Dibohongi Lagi

Advertisements

Gejolak harga saham tersebut dipicu oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini mewajibkan penjualan komoditas sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

Dalam pidatonya pada rapat paripurna DPR terkait penyampaian KEM PPKF 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo menegaskan bahwa tiga komoditas utama yang pertama kali masuk dalam skema ini adalah CPO, batu bara, dan paduan besi atau fero alloy. Kebijakan ini dinilai krusial mengingat total devisa hasil ekspor dari ketiga sektor tersebut mencapai sekitar US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun per tahun.

“Penerbitan PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” tegas Prabowo di hadapan sidang paripurna.

Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa mekanisme ini akan berfungsi sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility, di mana hasil penjualan ekspor akan langsung diteruskan oleh BUMN terkait kepada para pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.

Pemerintah menaruh harapan besar pada regulasi ini untuk memperketat pengawasan serta memberantas praktik underinvoicing, transfer pricing, hingga dugaan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE). Melalui langkah ini, diharapkan penerimaan pajak dan kas negara dapat dioptimalkan. “Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara. Kita berharap penerimaan kita bisa seperti Meksiko dan Filipina,” pungkasnya.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi tersebut.

Ringkasan

Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, CPO, dan fero alloy melalui BUMN yang ditunjuk. Langkah strategis ini bertujuan memperketat pengawasan, mengoptimalkan penerimaan pajak, serta mencegah praktik kecurangan seperti underinvoicing dan pelarian devisa hasil ekspor. Total nilai ekspor dari ketiga komoditas strategis tersebut diperkirakan mencapai US$65 miliar per tahun.

Pemberlakuan aturan baru ini direspons secara fluktuatif oleh pasar modal, di mana sejumlah saham emiten batu bara mengalami koreksi akibat tekanan jual. Meski demikian, beberapa saham di sektor serupa justru berhasil mencatatkan penguatan di tengah ketidakpastian pasar. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kas negara dengan menjadikan BUMN sebagai fasilitas pemasaran utama bagi para pelaku usaha.

Advertisements