Danantara Segera Umumkan Jajaran Direksi BUMN Eksportir Tunggal

Danantara Indonesia segera mengumumkan jajaran direksi yang akan memimpin PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). PT DSI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) baru yang dibentuk pemerintah sebagai wadah tunggal untuk mengekspor komoditas strategis nasional, seperti batu bara dan minyak kelapa sawit.

Advertisements

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa proses perekrutan telah memasuki tahap akhir. Pihaknya kini tengah memastikan kandidat terbaik untuk mengisi posisi strategis tersebut. Meski nama-nama calon petinggi telah dikantongi, pengumuman resmi akan dilakukan setelah proses sinkronisasi dan persiapan teknis antar kementerian di sektor perekonomian tuntas.

Rohan menegaskan bahwa PT DSI tidak akan berperan sebagai pembeli maupun penjual yang menentukan harga pasar. Sebaliknya, entitas ini akan berfungsi sebagai pengawas transaksi untuk memastikan perdagangan berjalan sesuai mekanisme pasar. Kehadiran PT DSI bertujuan mencegah praktik manipulasi perdagangan, seperti under invoicing atau under pricing, yang selama ini merugikan negara.

Menurut Rohan, kekhawatiran mengenai potensi intervensi harga tidak perlu dibesar-besarkan karena komoditas seperti batu bara dan crude palm oil (CPO) sudah memiliki acuan harga internasional. “PT DSI akan memastikan transaksi berjalan normal dan harga mencerminkan harga pasar. Fungsi perusahaan ini ada di pihak pemerintah untuk menjaga agar tidak terjadi under invoicing,” ujarnya dalam jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Advertisements

Langkah ini diambil pemerintah untuk menghentikan kebocoran penerimaan negara yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Data mencatat, potensi kerugian negara akibat praktik under invoicing sejak 1991 hingga saat ini mencapai sekitar Rp 15.400 triliun. Angka tersebut mencerminkan kerugian rata-rata sebesar Rp 5.000 triliun setiap tahunnya.

Saat ini, pemerintah telah menetapkan batu bara dan CPO sebagai dua komoditas utama yang wajib melalui mekanisme ekspor satu pintu ini. Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan seluruh ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN pengekspor tunggal.

Dalam Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy. Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan ekspor serta menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegas Presiden Prabowo.

Pilihan Editor: Arah Ekonomi 2027 dalam Pidato Prabowo di DPR

Ringkasan

Pemerintah segera mengumumkan jajaran direksi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah BUMN baru yang berfungsi sebagai wadah tunggal ekspor komoditas strategis seperti batu bara dan minyak kelapa sawit. Entitas ini berperan sebagai pengawas transaksi untuk memastikan harga sesuai mekanisme pasar dan mencegah praktik manipulasi perdagangan seperti under invoicing, yang selama ini telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kebijakan satu pintu ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan ekspor pada komoditas utama, termasuk ferro alloy. Dengan pengawasan ketat melalui BUMN pengekspor tunggal, pemerintah bertujuan menekan potensi kebocoran penerimaan negara, praktik transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Advertisements