
JAKARTA, JogloNesia — Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia ternyata belum sejalan dengan kontribusinya terhadap kas negara. Meski transaksi digital melonjak tajam dan platform over the top (OTT) global mendominasi pasar domestik, penerimaan pajak dari sektor ini dinilai masih jauh dari potensi idealnya.
Kajian terbaru dari Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk Tata Kelola Industri Over The Top di Indonesia menyoroti adanya kesenjangan fiskal yang signifikan. Dengan nilai transaksi atau gross merchandise value (GMV) mencapai Rp 1.350 triliun, pemerintah tercatat hanya mampu menghimpun penerimaan pajak digital sebesar Rp 32,32 triliun.
Angka ini mencerminkan digital tax coefficient yang hanya sebesar 0,27. Nilai tersebut jauh tertinggal dibandingkan sektor konvensional seperti manufaktur dan jasa keuangan yang memiliki koefisien pajak dua hingga tiga kali lipat lebih besar. Kondisi ini menunjukkan bahwa setiap Rp 100 nilai transaksi digital, negara hanya memungut pajak sebesar Rp 0,27.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menegaskan bahwa rendahnya kontribusi ini merupakan masalah sistemik, bukan sekadar persoalan teknis. “Platform OTT global beroperasi di Indonesia tanpa kehadiran fisik yang signifikan. Mereka meraup pendapatan hingga ratusan triliun rupiah dari pasar kita, namun tidak tunduk sepenuhnya pada yurisdiksi perpajakan nasional. Rantai nilai tercipta di Indonesia, tetapi pemajakannya tidak terjadi di sini,” jelas Huda, Selasa (2/6).
Ketimpangan ini semakin terlihat dari struktur penerimaan pajak saat ini. Lebih dari 77% pajak digital berasal dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), yang artinya beban pajak tersebut ditanggung oleh konsumen, bukan perusahaan OTT global. Di sisi lain, kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari raksasa teknologi global masih sangat minim, meskipun Indonesia merupakan pasar raksasa bagi Google, Meta, dan Netflix dengan lebih dari 200 juta pengguna internet aktif.
Huda menyebut fenomena ini sebagai praktik yang regresif dan tidak adil. Perbandingan ini menjadi kontras ketika melihat operator telekomunikasi nasional yang harus mengalokasikan sekitar 17,2% pendapatannya untuk memelihara infrastruktur digital, sementara platform OTT menikmati akses jaringan tersebut tanpa kewajiban serupa.
Potensi Penerimaan Negara di Masa Depan
Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal Celios, Jaya Dharmawan, memproyeksikan bahwa penerapan kebijakan yang tepat dapat menjadi sumber pendapatan negara yang krusial. Melalui skenario penerapan withholding tax (WHT) sebesar 1% hingga 3% serta pungutan universal service obligation (USO) sebesar 0,75%, potensi tambahan penerimaan negara diprediksi melonjak drastis.
Pada tahun 2026, tambahan penerimaan diperkirakan mencapai Rp 7,52 triliun hingga Rp 30 triliun. Angka ini diprediksi terus meningkat hingga tahun 2030, di mana skenario WHT 3% berpotensi menyumbang Rp 112,27 triliun bagi kas negara. Sementara itu, skema USO 0,75% diproyeksikan menghasilkan Rp 28,07 triliun yang dapat dialokasikan langsung untuk pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Untuk mencapai target tersebut, Celios merekomendasikan enam paket kebijakan. Rekomendasi utama adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola OTT yang mewajibkan perusahaan asing mendaftarkan diri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) Digital. Hal ini didasarkan pada prinsip significant economic presence yang diukur melalui volume pengguna, nilai transaksi, hingga pendapatan iklan.
Tantangan regulasi internasional, seperti Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, memang membatasi penerapan digital services tax (DST) yang diskriminatif. Namun, Celios optimistis bahwa instrumen seperti WHT dan USO yang bersifat non-diskriminatif tetap dimungkinkan secara hukum. Kini, tantangan tersebut berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan untuk merumuskan kebijakan yang lebih berkeadilan.
Ringkasan
Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia yang pesat belum diimbangi dengan kontribusi pajak yang sepadan dari perusahaan over the top (OTT) global. Berdasarkan kajian Celios, koefisien pajak digital di Indonesia hanya sebesar 0,27, jauh di bawah sektor konvensional, dengan mayoritas penerimaan saat ini hanya berasal dari PPN PMSE yang ditanggung konsumen. Minimnya pajak korporasi dari raksasa teknologi global ini dinilai menciptakan ketidakadilan, terutama karena mereka menikmati infrastruktur digital domestik tanpa kewajiban fiskal yang setara dengan pelaku usaha lokal.
Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, Celios mengusulkan penerapan skema withholding tax (WHT) dan pungutan universal service obligation (USO) yang berpotensi menghasilkan tambahan pendapatan hingga ratusan triliun rupiah pada 2030. Rekomendasi utama mencakup kewajiban bagi platform asing untuk mendaftarkan diri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) digital berdasarkan prinsip kehadiran ekonomi yang signifikan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pajak digital yang lebih berkeadilan bagi negara tanpa melanggar ketentuan perdagangan internasional.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia