
JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau mengalami koreksi pada perdagangan Selasa pagi. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pukul 09.16 WIB, harga emas batangan Antam turun sebesar Rp25.000, sehingga kini berada di level Rp2.774.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.799.000 per gram.
Sejalan dengan penurunan harga emas batangan, harga jual kembali atau buyback juga ikut terkoreksi menjadi Rp2.584.000 per gram. Perlu diingat bahwa fluktuasi harga emas Antam dapat terjadi sewaktu-waktu, bergantung pada dinamika pasar yang berlaku.
Dalam transaksi emas, investor perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mencakup seluruh jenis emas batangan dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Khusus untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP sebesar 3 persen. Pajak ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima pemilik emas.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam hari ini:
0,5 gram: Rp1.437.000
1 gram: Rp2.774.000
2 gram: Rp5.488.000
3 gram: Rp8.207.000
5 gram: Rp13.645.000
10 gram: Rp27.235.000
25 gram: Rp67.962.000
50 gram: Rp135.845.000
100 gram: Rp271.612.000
250 gram: Rp678.765.000
500 gram: Rp1.357.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.714.600.000
Selain pajak buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai dengan regulasi PMK yang sama. Besarannya adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Sebagai bentuk transparansi, setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Ringkasan
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp25.000 menjadi Rp2.774.000 per gram pada Selasa pagi. Sejalan dengan itu, harga jual kembali (buyback) juga terkoreksi ke posisi Rp2.584.000 per gram akibat dinamika pasar yang berlaku.
Setiap transaksi emas dikenakan PPh Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Potongan pajak untuk transaksi pembelian maupun buyback di atas Rp10 juta akan disesuaikan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia