
JAKARTA, KOMPAS.com – Teka-teki panjang seputar dugaan hubungan dan status anak yang melibatkan Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akhirnya terjawab. Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA ketiga pihak, menegaskan tidak adanya kecocokan genetik atau non-identik.
“Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” demikian konfirmasi yang disampaikan oleh Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, dalam keterangannya di Bareskrim pada Rabu, 20 Agustus 2025. Pengumuman ini menjadi titik terang dalam perseteruan hukum yang menyita perhatian publik.
Konflik antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang mengklaim bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan mantan pejabat tersebut. Klaim mengejutkan ini kemudian berujung pada langkah hukum.
Baca juga: Ridwan Kamil Tak Hadiri Langsung Pengumuman Hasil Tes DNA di Bareskrim
Tidak hanya itu, Lisa Mariana juga melanjutkan perseteruan ini ke jalur hukum dengan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam gugatannya, ia menuntut pengakuan status anak serta meminta ganti rugi materiel senilai belasan miliar rupiah, menambah kompleksitas kasus ini.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ridwan Kamil secara tegas membantah seluruh klaim Lisa Mariana. Tak tinggal diam, ia memilih untuk melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik, menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp 105 miliar.
Melalui akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil (RK) juga telah berulang kali menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah fitnah keji yang didasari motif ekonomi. “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya, memperkuat bantahannya di hadapan publik.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, menandai dimulainya proses hukum pidana yang ia tempuh.
Baca juga: Teka-teki Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Terjawab Hari Ini
Adapun pasal yang dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik ini mencakup Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menegaskan seriusnya tuntutan hukum yang dihadapi Lisa Mariana.
Ringkasan
Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak, menegaskan tidak adanya kecocokan genetik atau “non-identik” di antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Konfirmasi ini disampaikan oleh Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso pada Rabu, 20 Agustus 2025, mengakhiri teka-teki panjang seputar dugaan hubungan tersebut.
Konflik ini bermula dari klaim Lisa Mariana bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil, yang kemudian ia lanjutkan dengan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung. Menanggapi tuduhan tersebut, Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik, menuntut ganti rugi sebesar Rp 105 miliar.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia