
Polemik mengenai status paternitas yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan mencapai puncaknya hari ini, Rabu, 20 Agustus 2025. Bareskrim Polri dijadwalkan mengumumkan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putra Lisa yang berinisial CA. Pengumuman ini sangat krusial untuk memastikan kebenaran klaim Lisa mengenai Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari CA.
Dalam antisipasi pengumuman tersebut, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, telah hadir di Gedung Bareskrim. Mewakili kliennya yang berhalangan, Jhon menyatakan kesiapan timnya untuk menerima hasil tes DNA yang telah rampung dikerjakan oleh tim Pusdokkes Polri. “Kepolisian sudah profesional. Semoga hasilnya yang terbaik,” ujar Jhon, menunjukkan harapan akan transparansi dan keadilan. Terkait agenda penting ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim telah mengagendakan konferensi pers pada Rabu pukul 13.00 WIB untuk menyampaikan hasil resmi kepada publik.
Pengumuman tes DNA ini tidak terlepas dari laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya diajukan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Kasus hukum ini, yang juga ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim, menjadi latar belakang utama dilakukannya serangkaian penyelidikan, termasuk tes DNA ini.
Proses pengambilan sampel DNA sendiri telah dilaksanakan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pada saat itu, Lisa Mariana datang bersama anaknya, CA, untuk pengambilan sampel darah dan air liur yang diperlukan. Kuasa hukum Lisa, Jhon, memastikan bahwa proses pengambilan sampel dilakukan secara terpisah, di mana Ridwan Kamil dan Lisa tidak dipertemukan secara langsung karena berada di lantai yang berbeda. Tes DNA ini melibatkan ketiga pihak secara komprehensif: Lisa, CA, dan Ridwan Kamil, untuk memastikan hasil yang akurat.
Laporan pencemaran nama baik oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa diajukan pada 11 April 2025. Dalam laporannya, Lisa diduga melanggar beberapa pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menjelaskan pada Jumat, 18 April 2025, bahwa laporan ini didasari oleh klaim Lisa yang secara terbuka menyatakan memiliki anak dari Ridwan Kamil. “Itu merugikan nama klien kami,” tegas Muslim, menggarisbawahi dampak negatif dari tuduhan tersebut terhadap reputasi mantan orang nomor satu di Jawa Barat.
Hanin Marwah berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: Bagaimana Setya Novanto Bisa Mendapat Pembebasan Bersyarat
Ringkasan
Bareskrim Polri dijadwalkan mengumumkan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putranya, CA, pada 20 Agustus 2025. Pengumuman ini sangat krusial untuk memastikan kebenaran klaim Lisa mengenai Ridwan Kamil sebagai ayah biologis CA. Kuasa hukum Lisa telah menyatakan kesiapan menerima hasil tes DNA yang telah rampung dikerjakan.
Tes DNA ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 11 April 2025. Lisa dilaporkan karena klaimnya yang secara terbuka menyatakan memiliki anak dari Ridwan Kamil. Proses pengambilan sampel DNA dari ketiga pihak telah dilaksanakan pada 7 Agustus 2025 secara terpisah.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia