
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Penegasan ini disampaikan menyusul serangkaian penyelidikan intensif yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Ahad, 17 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengungkapkan target penetapan tersangka adalah “sesegera mungkin” atau as soon as possible, sebagaimana dilansir Antara. Ia menjelaskan, pengumuman ini sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan mendalam terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti yang relevan dengan perkara korupsi kuota haji ini. Untuk itu, KPK juga tengah mempersiapkan permintaan audit kerugian keuangan negara kepada auditor negara demi memperkuat dugaan perbuatan pidana.
Setyo menambahkan, meskipun belum dapat memastikan secara pasti waktu penetapan tersangka, KPK akan terus mengupayakan hal tersebut hingga penghitungan akhir total kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini tuntas. “Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” tegasnya, menegaskan pentingnya angka kerugian negara sebagai dasar hukum.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini. Langkah tersebut diambil setelah lembaga itu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025, yang menandai fase krusial dalam penyelidikan.
Paralel dengan penyelidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pansus secara khusus menyoroti pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Kerugian Negara
Potensi kerugian negara dalam kasus ini terungkap pada 11 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, lebih dari Rp 1 triliun. Terkait hal ini, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengindikasikan seriusnya perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin, 11 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menegaskan bahwa perhitungan awal dugaan kerugian negara ini memang melebihi Rp1 triliun. Budi menjelaskan bahwa perhitungan tersebut merupakan hasil kalkulasi internal KPK, namun telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” pungkasnya, menandakan proses audit final akan segera dilakukan BPK untuk penetapan angka resmi kerugian keuangan negara.
M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menargetkan penetapan tersangka sesegera mungkin, sambil menunggu hasil pemeriksaan bukti dan audit kerugian keuangan negara. Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK mengumumkan potensi kerugian negara awal dalam kasus ini melebihi Rp1 triliun pada 11 Agustus 2025. Terkait perkara tersebut, tiga orang termasuk Yaqut Cholil Qoumas telah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia