
MANTAN Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dinyatakan bersalah atas penerimaan suap dan gratifikasi. Putusan ini terkait langsung dengan pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, sebuah kasus yang menarik perhatian publik.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Iwan Irawan, menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun kepada Rudi Suparmono. Pembacaan putusan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025, menandai akhir dari proses peradilan yang panjang.
Selain hukuman badan, Rudi Suparmono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, ia harus menjalani pidana kurungan pengganti selama enam bulan, mempertegas konsekuensi hukum dari perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini sepenuhnya selaras dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. Surat tuntutan tersebut telah dibacakan pada tanggal 28 Juli 2025, menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap kasus pidana korupsi ini.
Rudi Suparmono terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan ini mencakup kumulatif kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua, menggambarkan kompleksitas kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono menerima uang suap sebesar Sin$ 43.000. Dana ilegal ini diketahui berasal dari Lisa Rachmat, yang merupakan pengacara Ronald Tannur, dengan tujuan untuk memengaruhi penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Atas dasar suap tersebut, Rudi lantas menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis hakim.
Tak hanya suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan kemudian sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 1.721.569.000, US$ 383.000, dan Sin$ 1.099.581, menunjukkan skala pelanggaran yang signifikan.
Penerimaan gratifikasi ini menjadi masalah karena Rudi Suparmono dinilai tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Selain itu, ia juga tidak mencantumkan harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang merupakan kewajiban bagi setiap pejabat publik.
Pilihan Editor: Korupsi Sertifikasi K3 Perusahaan: Pukulan Baru Kementerian Ketenagakerjaan
Ringkasan
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dinyatakan bersalah atas penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara tujuh tahun kepadanya pada Jumat, 22 Agustus 2025. Rudi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, sesuai dengan tuntutan jaksa. Ia terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menjelaskan bahwa Rudi menerima suap Sin$ 43.000 dari pengacara Ronald Tannur untuk memengaruhi penunjukan majelis hakim. Selain itu, ia didakwa menerima gratifikasi dengan total miliaran rupiah dan ratusan ribu dolar AS/Singapura selama menjabat di PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu yang ditentukan maupun dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia