Kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menuai keprihatinan mendalam dari pimpinan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat. Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjadi sorotan serius bagi mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Muhammad Yahya Zaini, menyuarakan kekecewaannya, menekankan bahwa sosok seperti Immanuel Ebenezer—akrab disapa Noel—yang berstatus pembantu Presiden Prabowo Subianto, semestinya bebas dari jeratan korupsi. Lebih lanjut, Yahya menyoroti posisi Noel sebagai komisaris di PT Pupuk Indonesia yang mengindikasikan pendapatan yang substansial. “Yang bersangkutan sudah menjadi komisaris BUMN dengan pendapatan yang besar. Seharusnya tidak perlu lagi mencari-cari keuntungan dari jabatan yang dipegangnya,” tegas Yahya kepada Tempo, Jumat malam, 22 Agustus 2025.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa Komisi IX, sebagai mitra kerja langsung Kementerian Ketenagakerjaan, menyoroti kasus ini dengan intensitas tinggi. Hal ini mengingat kementerian tersebut baru-baru ini juga terseret dalam kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing. “Mestinya harus menjadi pelajaran bagi jajaran Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak mengulang terjadinya kasus korupsi,” ujar Yahya, menekankan pentingnya bagi setiap pejabat negara untuk teguh mengimplementasikan prinsip-prinsip antikorupsi demi integritas birokrasi.
Senada dengan keprihatinan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyuarakan kekhawatiran serius mengenai dampak korupsi Immanuel Ebenezer terhadap stabilitas bisnis di Indonesia. Menurut Charles, praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat perizinan ini berpotensi besar merusak iklim usaha dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang diupayakan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskan dukungan penuh DPR terhadap langkah penegakan hukum yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Charles berharap kasus ini dapat menjadi cerminan bagi seluruh pejabat publik agar senantiasa menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugasnya. “Kami berharap siapa pun yang nantinya ditugaskan untuk mengisi jabatan Wamen yang baru dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi,” pungkasnya saat dihubungi pada Jumat malam.
Sebelumnya, KPK telah secara resmi menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka utama dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan betapa mencoloknya praktik pungutan liar tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025: “KPK mengungkapkan, dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, menurut fakta di lapangan, buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta.”
Dalam pengembangan kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Noel, melainkan juga 10 individu lainnya sebagai tersangka, sehingga total ada 11 tersangka yang terlibat. Pengungkapan kasus besar ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang, meliputi pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta, berhasil diringkus di berbagai lokasi. Sebagai barang bukti, KPK telah menyita 15 unit mobil, 7 unit sepeda motor (termasuk satu unit milik Noel), serta uang tunai senilai Rp 170 juta dan US$ 2.201.
Kontribusi dalam tulisan ini oleh M. Rizki Yusrial.
Pilihan Editor: Yang Perlu Diubah di UU Hak Cipta Agar Royalti Lagu Lebih Adil
Ringkasan
Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini menuai keprihatinan mendalam dari Komisi IX DPR. Wakil Ketua Komisi IX, Muhammad Yahya Zaini dan Charles Honoris, menyoroti pentingnya integritas pejabat negara, mengingat Noel juga menjabat komisaris BUMN.
KPK mengungkapkan bahwa dalam kasus pemerasan ini, buruh harus membayar Rp 6 juta untuk sertifikat K3 yang tarif aslinya hanya Rp 275 ribu. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025, yang kemudian menetapkan total 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer, serta menyita berbagai barang bukti seperti kendaraan dan uang tunai.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia