
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang dikenal publik dengan sapaan akrab Noel, secara mengejutkan menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Permintaan ini muncul segera setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), sebuah perkembangan yang mengguncang jagat hukum dan politik.
Momen penting terjadi saat Noel digiring menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesempatan tersebut, ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo Subianto terkait keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi. Meski demikian, Noel secara tegas membantah bahwa status tersangkanya berhubungan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Ia memilih untuk tidak merinci lebih jauh detail kasus korupsi yang membelitnya, namun harapannya jelas terucap: “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut penelusuran dari situs hukum UPN Veteran Jakarta, amnesti sejatinya merupakan hak prerogatif presiden. Ketentuan ini diatur secara gamblang dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan catatan penting bahwa pemberiannya harus mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara historis, amnesti didefinisikan sebagai pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang tersangkut masalah politik, seperti tindak makar, pemberontakan, atau perbuatan yang memicu kerusuhan.
Tujuan utama amnesti adalah menghapus pemidanaan, namun penting dicatat bahwa kebijakan ini tidak serta-merta menghilangkan proses hukum yang telah berjalan sebelumnya. Dengan kata lain, sekalipun hukuman diampuni, rekam jejak pidana tetap akan tercatat, bahkan dalam dokumen resmi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, khususnya pada Pasal 4, secara eksplisit menegaskan bahwa pemberian amnesti berimplikasi pada penghapusan seluruh akibat hukum pidana. Presiden memiliki diskresi untuk memberikan amnesti dan abolisi jika didasari oleh kepentingan negara kepada pelaku tindak pidana, meskipun tolok ukur “berkontribusi bagi negara” kerap bersifat subjektif dan multi-interpretasi.
Menyikapi permohonan kontroversial ini, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rahman, dengan tegas menyatakan bahwa Prabowo harus menolak permintaan amnesti Noel. Zaenur bahkan mendesak pihak Istana Kepresidenan untuk segera mengumumkan penolakan tersebut kepada publik. “Lalu bilang menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku,” tegas Zaenur saat dihubungi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, menggarisbawahi pentingnya independensi proses hukum.
Menurut Zaenur, permintaan amnesti dari Noel secara implisit dapat diinterpretasikan sebagai pengakuan atas keterlibatannya dalam praktik korupsi. Ia berpendapat keras bahwa pemberian amnesti dalam kasus korupsi justru akan mengikis efek jera yang selama ini berusaha dibangun oleh aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Kekhawatiran terbesarnya adalah, jika preseden ini terjadi, para pejabat publik mungkin akan kehilangan rasa takut untuk melakukan korupsi, melihat adanya “jalan keluar” yang memudahkan mereka menghindari konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Zaenur juga mendesak agar Prabowo Subianto segera mencopot Noel dari jabatannya di Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini dianggap krusial, tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga untuk menjamin bahwa kinerja Kementerian Ketenagakerjaan dapat terus berjalan efektif dan tanpa hambatan, bebas dari bayang-bayang kasus korupsi.
M. Raihan Muzzaki dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Polisi-Jaksa
Ringkasan
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, secara mengejutkan memohon amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo, namun membantah detail pemerasan K3, seraya berharap amnesti dapat menghapus konsekuensi hukumnya. Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dengan masukan DPR, yang secara historis diberikan untuk kasus politik atau kepentingan negara, serta dapat menghapus seluruh akibat hukum pidana.
Menanggapi permohonan ini, Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rahman, mendesak Presiden Prabowo untuk menolak permintaan amnesti Noel secara tegas. Menurut Zaenur, pemberian amnesti dalam kasus korupsi dapat diinterpretasikan sebagai pengakuan bersalah dan akan mengikis efek jera dalam pemberantasan korupsi. Ia juga menyarankan agar Noel segera dicopot dari jabatannya guna menghormati proses hukum dan memastikan efektivitas kinerja Kementerian Ketenagakerjaan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia