BP Haji Jadi Kementerian: Ditjen Haji Kemenag Dihapus?

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Selly Andriany Gantina, mengonfirmasi langkah signifikan dalam reformasi pengelolaan haji di Indonesia. Menurut Selly, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama akan dihapuskan. Penghapusan ini merupakan konsekuensi langsung dari peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah yang mandiri.

Advertisements

Selly, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menjelaskan bahwa kemandirian Kementerian Haji dan Umrah akan memicu penyesuaian struktural secara otomatis. “Di Kementerian Agama otomatis harus dilepas, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” tegasnya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Ahad, 24 Agustus 2025. Perubahan ini menandai berakhirnya peran Ditjen PHU dalam lingkup Kementerian Agama.

Detail lebih lanjut mengenai implementasi perubahan ini, menurut Selly yang juga anggota panitia kerja Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah, akan menjadi fokus koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Kementerian Agama. Pertanyaan krusial yang muncul adalah apakah unit-unit terkait akan dilebur ke dalam direktorat tertentu di bawah struktur baru.

Selly juga menyoroti aspek vital terkait sumber daya manusia dan aset-aset yang saat ini dikelola oleh Kementerian Agama dalam konteks penyelenggaraan haji. Ia memastikan bahwa seluruh elemen tersebut akan ditarik dan diintegrasikan ke dalam Kementerian Haji dan Umrah yang baru. Penyesuaian ini krusial mengingat karakteristik instansi vertikal yang menuntut transisi yang terencana dan komprehensif.

Advertisements

Perubahan besar ini tidak terlepas dari proses legislasi yang sedang berjalan. RUU Haji dan Umrah merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Melalui revisi ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dijadwalkan akan mengambil alih penuh manajemen haji mulai tahun 2026. Artinya, secara definitif, Kementerian Agama tidak akan lagi bertanggung jawab atas urusan haji mulai tahun depan.

Komisi VIII DPR menargetkan pengesahan RUU Haji dan Umrah dalam rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025. Proses menuju pengesahan ini telah mencapai tahap penting, di mana pada 23 Agustus 2025, parlemen dan pemerintah berhasil menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas revisi undang-undang haji tersebut. Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan 768 poin DIM Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah pada 18 Agustus 2025.

Poin krusial yang disepakati bersama dalam pembahasan DIM adalah perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dari badan menjadi kementerian. Konsekuensi langsung dari keputusan ini adalah pimpinan BP Haji akan naik tingkat, mengemban jabatan setingkat menteri, menandakan penguatan institusional dalam manajemen haji nasional.

Ringkasan

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengonfirmasi bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama akan dihapuskan. Penghapusan ini merupakan konsekuensi langsung dari peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah yang mandiri. Penyesuaian struktural ini secara otomatis akan mengakhiri peran Ditjen PHU dalam lingkup Kementerian Agama.

Implementasi perubahan ini, termasuk penarikan sumber daya manusia dan aset ke kementerian baru, akan dikoordinasikan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Agama. Perubahan besar ini didorong oleh Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah, yang merupakan revisi ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, dan ditargetkan akan disahkan pada 26 Agustus 2025. Melalui RUU ini, BP Haji dijadwalkan akan mengambil alih penuh manajemen haji mulai tahun 2026, dengan pimpinannya mengemban jabatan setingkat menteri.

Advertisements