
JogloNesia – JAKARTA. Usulan ambisius untuk menjadikan aset kripto sebagai agunan pinjaman di bank telah memicu perdebatan sengit di kalangan pelaku industri keuangan Indonesia. Ide revolusioner ini, yang pertama kali dilontarkan oleh para pemain kunci di sektor kripto, kini berada di persimpangan jalan antara potensi inovasi dan tantangan regulasi yang kompleks.
Menyikapi wacana ini, Christopher Tahir, Co-founder Cryptowatch dan pengelola kanal edukasi Duit Pintar, berpandangan bahwa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan sektor perbankan nasional perlu melakukan kajian mendalam untuk mengidentifikasi aset kripto mana yang memiliki kelayakan sebagai agunan dan mana yang tidak. Meskipun terbuka terhadap gagasan ini, Christopher menekankan pentingnya pembatasan yang ketat. Pasalnya, ia mengingatkan, “Crypto asset banyak yang tidak bernilai, sehingga ada potensi jaminannya juga hangus tidak bernilai,” ungkapnya kepada Kontan, Jumat (22/8/2025).
Christopher lebih lanjut menguraikan praktik di negara-negara yang telah mengadopsi aset kripto sebagai agunan di bank. Ia menyebutkan, nilai pencairan pinjaman sangat bervariasi, umumnya berkisar antara 50% hingga 70% dari nilai aset, bergantung pada kualitas kripto yang dijaminkan. Mayoritas institusi keuangan hanya bersedia menerima Bitcoin, Ether (Ethereum), USDT, atau USDC sebagai agunan, sementara jenis aset kripto lainnya jarang dilirik. Terkait tenor pinjaman, hal itu sepenuhnya diserahkan pada kesepakatan antara bank dan nasabah. Adapun strategi mitigasi risiko utama adalah dengan melikuidasi aset kripto secara otomatis jika harganya turun mencapai titik tertentu.
Aset Kripto Berpotensi Jadi Agunan, Ini Kata OJK
Senada dengan pandangan akan potensi ini, Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menggarisbawahi bahwa model pinjaman dengan jaminan aset kripto bukanlah hal baru di panggung global. Ia mencontohkan, di Amerika Serikat dan Eropa, sejumlah perusahaan fintech dan bank digital telah sukses menawarkan produk semacam ini. Platform seperti BlockFi dan Nexo, misalnya, dikenal menyediakan pinjaman berbasis dolar yang dijaminkan dengan Bitcoin atau Ethereum. Tak hanya itu, di Singapura, beberapa perusahaan keuangan terdaftar juga telah menyediakan layanan serupa, tentunya di bawah pengawasan ketat regulator. Calvin menyimpulkan, “Praktik ini menunjukkan bahwa meskipun berpotensi memberikan nilai tambah bagi ekosistem keuangan, implementasinya tetap membutuhkan regulasi yang matang dan infrastruktur risiko yang kuat.”
Ringkasan
Wacana untuk menjadikan aset kripto sebagai agunan pinjaman di bank telah memicu perdebatan di Indonesia, mendorong OJK dan perbankan nasional untuk melakukan kajian mendalam. Christopher Tahir dari Cryptowatch menyarankan pembatasan ketat karena banyak aset kripto tidak bernilai, dan menyebut praktik di luar negeri umumnya membatasi Bitcoin, Ether, USDT, serta USDC sebagai jaminan, dengan pencairan 50-70% dari nilai aset.
Calvin Kizana dari Tokocrypto menegaskan bahwa model pinjaman dengan jaminan aset kripto bukan hal baru secara global, dengan praktik serupa telah sukses di Amerika Serikat, Eropa, dan Singapura oleh perusahaan fintech serta bank digital. Ia menekankan bahwa meskipun inovasi ini berpotensi memberikan nilai tambah, implementasinya membutuhkan regulasi yang matang dan infrastruktur risiko yang kuat, termasuk strategi mitigasi seperti likuidasi otomatis.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia