
SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 tahun. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, setelah ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, secara tegas menyatakan, “Menjatuhkan kepada terdakwa satu Heverita Gunaryati Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun.” Selain hukuman badan, Mbak Ita juga dikenakan denda sebesar Rp 300.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Hakim juga menegaskan bahwa Mbak Ita “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam jerat hukum ini.
Vonis yang dijatuhkan kepada Mbak Ita ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 30 Juli 2025 malam, JPU menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dan menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, dituntut hukuman lebih berat, yakni 8 tahun penjara, mengingat perannya yang dinilai lebih dominan dalam pusaran kasus korupsi Semarang ini.
Tidak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta. Lebih jauh, mereka juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah masa hukuman utama selesai dijalani. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyoroti “Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebagai faktor yang memperberat tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Sebagai informasi lebih lanjut, kasus korupsi ini telah menyeret mantan Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, atas tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan tersebut mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dengan nilai total mencapai Rp 9 miliar. Selain pasangan suami istri tersebut, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga turut didakwa dalam kompleksitas perkara ini.
Eks Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita sendiri terlihat hadir mengikuti jalannya sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada hari yang sama, Rabu (27/8/2025), mengakhiri babak penting dalam perjalanan hukum yang menjeratnya.
Ringkasan
Mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang pada 27 Agustus 2025. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga dikenakan denda sebesar Rp 300.000.000.
Vonis Mbak Ita lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara. Suaminya, Alwin Basri, yang juga didakwa dalam kasus serupa, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta pencabutan hak politik. Kasus korupsi ini melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar, dan menyeret beberapa terdakwa lain.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia