Bupati Pati Bantah Korupsi DJKA 3 Miliar: Dana DPR?

JAKARTA, KOMPAS.com – Bupati Pati Sudewo dengan tegas membantah tudingan bahwa ia telah menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari kasus suap terkait pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bantahan ini disampaikannya saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).

Advertisements

Menurut Sudewo, uang yang telah disita oleh KPK tersebut sebenarnya merupakan akumulasi pendapatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2019–2024. “Kalau soal uang itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua perinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” jelas Sudewo kepada awak media.

Pada hari tersebut, Sudewo hadir di KPK sebagai saksi dalam penyelidikan kasus korupsi DJKA Kemenhub yang tengah bergulir. Ia mengklaim telah memberikan keterangan yang transparan dan jujur kepada penyidik sepanjang pemeriksaan yang berlangsung selama 6,5 jam. “Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” imbuhnya, menekankan komitmennya untuk kooperatif.

Kasus korupsi DJKA ini kembali menjadi sorotan publik menyusul gelombang unjuk rasa di Kabupaten Pati. Massa menuntut pengunduran diri Sudewo akibat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menuai protes. Di tengah riuhnya aksi demonstrasi tersebut, KPK mengungkapkan kembali dugaan keterlibatan Sudewo dalam penerimaan uang korupsi dari proyek pembangunan jalur kereta api, membawa kembali perhatian pada “dosa lama” yang dituduhkan padanya.

Advertisements

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi dugaan tersebut menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan kasus yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2023. “Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (13/8/2025). Pernyataan ini menegaskan adanya dugaan kuat keterlibatan sang bupati.

Saat kasus korupsi DJKA Kemenhub pertama kali terjadi, Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Fakta persidangan dalam kasus ini sebelumnya juga telah mengungkap bahwa KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo, yang diyakini terkait dengan skandal tersebut. Namun, Sudewo secara konsisten membantah telah menerima uang suap atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.

Ia kembali menegaskan bahwa uang yang disita oleh lembaga antirasuah itu adalah kombinasi dari gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil dari usahanya. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” pungkasnya, memberikan klarifikasi atas asal-usul dana yang menjadi objek penyitaan KPK.

Ringkasan

Bupati Pati Sudewo dengan tegas membantah tudingan telah menerima uang Rp 3 miliar dari kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Saat diperiksa KPK pada 27 Agustus 2025, Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut adalah akumulasi pendapatannya sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Ia menegaskan telah memberikan keterangan jujur dan transparan kepada penyidik sebagai saksi.

Dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi ini kembali mencuat, setelah Juru Bicara KPK mengonfirmasi adanya dugaan penerimaan komitmen fee olehnya terkait proyek tersebut. Ketika kasus DJKA Kemenhub pertama kali terungkap, Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Meskipun fakta persidangan sebelumnya menyebutkan penyitaan sekitar Rp 3 miliar darinya, Sudewo konsisten membantah dan menyatakan dana itu berasal dari gaji DPR serta hasil usahanya.

Advertisements