JogloNesia – JAKARTA. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) bersiap untuk mengalihkan kembali sisa saham treasuri yang dimilikinya. Jumlah saham treasuri yang akan dilepas ke pasar ini mencapai 262,5 juta lembar, merupakan hasil akumulasi dari program pembelian kembali (buyback) saham perseroan di masa lalu.
Sebelumnya, KIJA telah sukses melaksanakan program buyback saham sebanyak 292,5 juta lembar. Pembelian kembali saham ini berlangsung dalam rentang waktu 18 Maret 2020 hingga 17 Juni 2020. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi manajemen untuk mengoptimalkan struktur permodalan perusahaan.
Menyusul pelaksanaan buyback tersebut, KIJA telah melakukan pengalihan sebagian saham treasuri pada periode 10 hingga 13 Juli 2025, yaitu sebanyak 30 juta saham. Dengan transaksi tersebut, manajemen KIJA mengonfirmasi bahwa jumlah saham treasuri yang masih tersisa dalam kepemilikan perseroan saat ini adalah 262,5 juta saham.
Mengingat urgensi peraturan, KIJA berencana untuk mengalihkan seluruh sisa saham treasuri yang berjumlah maksimal 262,5 juta saham tersebut. Penjualan saham ini akan dilakukan melalui mekanisme transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan ini diambil sejalan dengan batas akhir masa refloat atas buyback saham perseroan yang akan jatuh tempo pada 20 Juli 2026, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
Manajemen KIJA telah menetapkan periode pelaksanaan penjualan saham treasuri ini. Proses pelepasan saham akan dimulai pada 10 September 2025 dan akan berakhir pada 20 Juli 2026. Untuk menjamin kelancaran dan efektivitas proses ini, PT Kawasan Industri Jababeka Tbk telah menunjuk PT NH Korindo Sekuritas sebagai anggota Bursa yang bertugas untuk mengeksekusi penjualan saham KIJA tersebut di pasar.
Ringkasan
PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) akan mengalihkan sisa saham treasuri sejumlah 262,5 juta lembar. Saham ini merupakan akumulasi dari program pembelian kembali saham (buyback) perseroan yang dilakukan pada tahun 2020. Penjualan ini didorong oleh urgensi peraturan POJK Nomor 13 Tahun 2023, mengingat batas akhir masa refloat atas buyback saham akan jatuh tempo pada 20 Juli 2026.
Pelaksanaan penjualan saham treasuri ini akan dilakukan melalui mekanisme transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Periode pelepasan saham dijadwalkan mulai 10 September 2025 hingga 20 Juli 2026. Untuk proses ini, KIJA telah menunjuk PT NH Korindo Sekuritas sebagai anggota Bursa yang akan mengeksekusi penjualan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia