Sinyal pembatalan merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) dan PT Bank NationalNobu Tbk (NOBU) kian menguat. Indikasi ini tercermin jelas setelah dua grup konglomerasi besar di baliknya, Grup MNC dan Grup Lippo, secara resmi mengembalikan 10% porsi saham yang sebelumnya dipertukarkan dalam skema share swap.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (28/8/2025), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), entitas di bawah Grup MNC, kembali menambah kepemilikan saham di BABP. Sebanyak 4,4 miliar saham, yang setara dengan 10% saham BABP yang beredar, diakuisisi kembali oleh BCAP pada 26 Agustus 2025. Dengan transaksi ini, total kepemilikan saham BCAP di MNC Bank kini kembali menjadi 48,83%.
Sebelumnya, PT Prima Cakrawala Sentosa yang merupakan bagian dari Grup Lippo, sempat menggenggam 10% saham MNC Bank sebagai bagian dari perjanjian awal. Namun, pasca-transaksi pengembalian saham ini, nama Prima Cakrawala Sentosa telah menghilang dari daftar kepemilikan saham mayoritas MNC Bank.
Situasi serupa terjadi pada kepemilikan saham di NOBU. Pada hari yang sama, Prima Cakrawala Sentosa dari Grup Lippo justru menambah kepemilikan sahamnya di NOBU sebanyak 747,8 juta saham. Angka ini setara dengan 10% dari total saham NOBU yang beredar, menegaskan kembali dominasi Grup Lippo atas bank tersebut.
Penambahan kepemilikan oleh Prima Cakrawala Sentosa di NOBU ini merupakan langkah pengembalian saham yang sebelumnya dipegang oleh PT MNC Land Tbk (KPIG), entitas di bawah Grup MNC. Seperti diketahui, pertukaran saham ini merupakan inti dari rencana tukar guling saham yang dilakukan oleh kedua konglomerasi tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan merger antara Bank MNC dan Nobu Bank.
Dengan adanya pengembalian saham dari masing-masing grup ini, indikasi bahwa rencana merger kedua bank tersebut batal semakin kuat. Padahal, sebelumnya langkah tukar guling saham ini sempat dinilai oleh regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai wujud konkret keseriusan kedua belah pihak untuk melangsungkan merger.
Menanggapi perkembangan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya kini menunggu kepastian resmi dari kedua bank. Dian menegaskan OJK tidak ingin memaksakan merger antara bank milik James Riady dan Hary Tanoesoedibjo itu.
Dian sangat berharap agar pihak Nobu Bank maupun Bank MNC dapat segera memberikan surat resmi terkait kepastian rencana merger tersebut. Ia menekankan pentingnya tidak membiarkan rencana strategis seperti merger mengambang terlalu lama tanpa kejelasan. “Dulu niat merger diajukan secara tertulis, sekarang juga kalau mau batal harus tertulis,” ujarnya saat bersilaturahmi dengan wartawan beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, Dian tidak menutup kemungkinan jika kedua belah pihak berubah pikiran dan kembali melanjutkan rencana merger. Sebaliknya, potensi untuk tetap bergabung pun masih tetap terbuka lebar. Dalam konteks ini, ia menyoroti langkah cross ownership yang sudah dilakukan oleh kedua bank pada tahun lalu, mengisyaratkan bahwa masih ada proses yang berjalan di antara keduanya. “Kita tunggu saja surat resmi dari mereka. Jangan sampai ‘kawin’ tapi nanti tidak bahagia,” pungkas Dian, menekankan pentingnya keputusan yang matang dan saling menguntungkan bagi kedua bank.
Ringkasan
Sinyal pembatalan merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) dan PT Bank NationalNobu Tbk (NOBU) menguat setelah Grup MNC dan Grup Lippo secara resmi mengembalikan 10% porsi saham yang sebelumnya dipertukarkan dalam skema share swap. PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dari Grup MNC mengakuisisi kembali 10% saham BABP dari Prima Cakrawala Sentosa, yang sebelumnya memegang saham tersebut. Sebaliknya, Prima Cakrawala Sentosa dari Grup Lippo menambah kepemilikan 10% saham NOBU yang sebelumnya dipegang oleh PT MNC Land Tbk (KPIG). Pengembalian saham ini menegaskan pengembalian kepemilikan semula setelah pertukaran saham yang menjadi inti rencana merger.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menunggu kepastian resmi tertulis dari kedua bank terkait kelanjutan atau pembatalan rencana merger. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan OJK tidak ingin memaksakan merger tersebut dan menekankan pentingnya tidak membiarkan rencana strategis mengambang tanpa kejelasan. Meskipun demikian, OJK masih membuka kemungkinan kedua belah pihak untuk melanjutkan rencana merger, mengingat langkah cross ownership telah dilakukan sebelumnya.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia