Harga Emas Antam Hari Ini Terbang Tinggi! Sentuh Rp 1,980 Juta

Harga emas Antam kembali mencatatkan tren kenaikan yang signifikan. Dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu, 30 Agustus, harga emas batangan terus meroket sejak 26 Agustus. Kenaikan ini membuat harga emas Antam per gram melonjak sebesar Rp16.000, dari sebelumnya Rp1.964.000 kini mencapai Rp1.980.000.

Advertisements

Pergerakan harga naik ini tentu menarik perhatian para investor dan masyarakat yang mempertimbangkan investasi emas. Dengan harga yang terus menguat, potensi keuntungan dari aset safe haven ini kembali menjadi sorotan utama. Namun, penting juga untuk memahami aspek-aspek lain dalam transaksi emas Antam, termasuk kebijakan jual kembali dan pajaknya.

Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas batangan, harga jual kembali atau buyback emas hari ini tercatat sebesar Rp1.827.000 per gram. Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi jual kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan potongan pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback, yaitu 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam yang tersedia di laman Logam Mulia pada Sabtu, 30 Agustus, memberikan gambaran lengkap bagi Anda yang ingin mengetahui berbagai pilihan berat:

Advertisements
  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.040.000.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.980.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp3.900.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp5.825.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp9.675.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp19.295.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp48.112.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp96.145.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp192.212.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp480.265.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp960.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.920.600.000.

Selain pajak saat jual kembali, penting juga untuk memahami potongan pajak yang berlaku saat pembelian emas batangan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam setiap transaksi investasi Anda.

Pilihan Editor: Nasib Ojol dan Pentingnya Koperasi Perkotaan

Ringkasan

Harga emas Antam mencatat kenaikan signifikan pada Sabtu, 30 Agustus, mencapai Rp1.980.000 per gram. Kenaikan sebesar Rp16.000 ini terjadi sejak 26 Agustus, dari harga sebelumnya Rp1.964.000. Pergerakan harga ini menarik perhatian investor terhadap potensi keuntungan dari aset safe haven.

Untuk transaksi jual kembali, harga buyback emas tercatat Rp1.827.000 per gram pada tanggal yang sama. Baik transaksi jual kembali di atas Rp10 juta maupun pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 bervariasi tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Advertisements